Bukan hanya hukuman kurungan beserta denda, majelis hakim pun menghukum terdakwa Ramlan Suryadi dengan uang pengganti sebesar Rp 1 Miliar 102 Juta.
“Dengan ini menimbang bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, dengan ini mengadili menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1 miliar, 102 juta, apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti yang dimaksud, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH saat membacakan putusan.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut terdakwa Ramlan Suryadi dengan pidana selama 5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU KPK secara bergantian dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Erma Suhartini SH MH, pada sidang Selasa (29/12/2020) lalu.
Diketahui, perkara suap fee 16 paket proyek senilai Rp 130 Miliar yang menjerat Ramlan Suryadi terkait dengan dana aspirasi DPRD di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.
Didalam dakwaan Ramlan Suryadi, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyebutkan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak berpolitik terdakwa untuk dipilih selama 5 tahun.ody