Hotel dan Resto di Palembang Dapat Hibah
Maxone Hotel yang berada di Jalan R. Soekamto Palembang merupakan salah satu penerima manfaat Dana Hibah Pariwisata (Foto:YoungAL/SP) |
PALEMBANG, SP - Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor :291/KPTS/BPKAD/2020 tentang Perubahan Keputusan Walikota Palembang Nomor :287/KPTS/BPKAD/2020 tentang Penerima dan besaran hibah Parawisata kepada hotel dan restoran tahun anggaran 2020 tanggal 22 Desember 2020. Ada 28 hotel di Kota Palembang mendapat dana hibah dengan total keseluruhan sebesar Rp 5.759.518.017,39, masing-masing hotel menerima dengan jumlah bervariasi, seperti Hotel Navotel yang terletak di Jalan R. Soekamto menerima sebesar Rp 1.011.211.938,60, Hotel Arya Duta sebesar Rp 605.215.017,28. Sementara, Hotel Sukarami hanya menerima Rp 2.961.299,08 dan Hotel Alam Sutra menerima Rp 9.382.092,94.
Sementara, sektor restoran berjumlah 44 restoran dengan jumlah sebesar Rp 2.989.703.014,46 sehingga total secara keseluruhan sebesar Rp 8.749.221.031,83. Paling besar diterima restoran MC Donald di Jalan Sudirman sebesar Rp 297.697.877,44, paling sedikit diterima Restoran Pempek Candy di Jalan Rajawali sebesar Rp 2.596.640,68.
Kepala Dinas Parawisata Kota Palembang, Isnaini Madani, mengungkapkan, awalnya, mendapat kucuran dana hibah Rp 30,8 miliar. Hanya saja, baru ditransfer sebesar Rp 15,4 miliar, dari jumlah tersebut, jumlah penerima industri hotel dan parawisata di Kota Palembang harus memenuhi syarat berdasarkan petunjuk tekhnis, (juknis), berupa, penerima hibah harus membayar pajak hotel dan restoran full tahun 2019, beroperasi minimal sampai bulan Agustus 2020, (tidak tutup) dengan TDUP masih berlaku. “Dari 3 syarat ini, setelah diverifikasi dan direview ulang oleh inspektorat dan BPKP hanya 72 hotel dan restoran yang memenuhi syarat”, ungkapnya. Minggu, (24/01).
Dijelaskannya, dana hibah tersebut, diperuntukkan, mendukung operasional, seperti, bayar gaji, bayar listrik, PDAM, telpon dan internet, tidak boleh untuk membeli kendaraan, beli sofa, membangun gedung. “Jumlah yang diterima tentu bervariasi berdasarkan pajak yang mereka bayar, sehingga total yang dicairkan sebesar Rp 8.749.221.031,83, sisa dananya tentu akan dikembalikan ”, jelasnya.
Asisten Manager Hotel Tune Hotel (Red Planet), Evi Febrianti membenarkan hotelnya sebagai salah satu penerima hibah dengan jumlah Rp 126 juta, Evi menilai lambannya penerimaan menjadi salah satu kendala bagi pihaknya untuk memanfaatkan dana tersebut.
“Dana tersebut masuk tanggal 30 Desember lalu, dan untuk awal Januari ini sudah didesak untuk laporannya,” ungkapnya kepada Sumsel Pers saat dibincangi diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Tak hanya Evi, GA Admin Kentucky Fried Chicken (KFC) Palembang Hidayat, mengeluhkan hal serupa, “empat cabang kami menerima dana tersebut, dan saat ini (16/01.Red) kami sudah didesak untuk membuat laporan, dan sudah kami sampaikan ke pusat laporan tersebut karena semua dana masuk ke pusat,” terangnya.
Hidayat juga menjelaskan dana tersebut dipakai untuk operasional restoran, dan sebagian dipakai untuk mengganti uang potongan gaji selama pandemi,
“setidaknya dipotong hingga 40% dari gaji, bahkan beberapa karyawan ada yang dirumahkan namun masih menerima gaji,” tambahnya. (Ads)