Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Terdakwa Doni SH Dikabarkan Mengundurkan Diri

Tuesday, January 12, 2021 | Tuesday, January 12, 2021 WIB Last Updated 2021-01-15T07:28:14Z

 Kuasa Hukum Terdakwa Doni SH Dikabarkan Mengundurkan Diri

PALEMBANG, SP -
Hendri Dunan dan Fatners dari kantor hukum HD & P selaku kuasa hukum terdakwa Doni SH yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang atas kepemilikan sabu seberat 4 kg dan 21 ribu butir pil ekstasi dikabarkan mengundurkan diri.

Kabar mengejutkan itu diketahui dari surat pengunduran diri kuasa hukum terdakwa pada tanggal 11 Januari 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim PN Palembang. Pengunduran diri sebagai kuasa hukum hingga saat ini belum ada keterangan yang jelas.

Hal itu terbukti, sebelum sidang dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban, menunjuk kuasa hukum pengganti dari Posbankum PN Palembang, Supendi SH MH dan M Nur Firdaus SH MH guna mendampingi kedua terdakwa Doni dan Mulyadi selama persidangan.

"Ya benar sebelum sidang dimulai, oleh majelis hakim saya ditunjuk sebagai kuasa hukum pengganti untuk mendampingi terdakwa Doni dan terdakwa Mulyadi dalam kasus kepemilikan sabu dan ribuan ekstasi setelah kuasa hukumnya mengajukan surat pengunduran diri," kata Supendi dikonfirmasi usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ditanya soal keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari dipersidangan, bahwa dari keterangan saksi terutama saksi Indra dan Marwan telah menyangkal telah diajak petugas untuk melakukan penggeledahan sebagaimana didalam keterangan Berita Acara Pidana (BAP).

"Sementara di poin nomor 9 BAP tertulis bahwa kedua saksi diajak oleh petugas untuk bersama melakukan penggeledahan dilantai 3 ruko dimana disitu ditemukan tas yang berisi narkotika, jadi kan aneh, " ungkap Supendi.

Untuk itulah dirinya berharap terhadap keterangan saksi tersebut  dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memberikan rasa keadilan terhadap para terdakwa.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Palembang barang bukti  didapat dari Doni SH mantan anggota DPRD Kota Palembang beserta 5 terdakwa yang ditangkap pada bulan September 2020 silam berupa Narkotika Golongan I dalam Bentuk bukan tanaman jenis ekstasi (MDMA) sebanyak 21.160 tablet berwarna coklat bentuk kepala gorila, yang dibungkus dalam 6 (enam) bungkus plastik berlakban coklat disimpan dalam 1 buah tas ransel warna hitam.

Serta narkotika jenis shabu kristal dengan total berat brutto 4.213 gram yang dikemas dalam 4 (empat) bungkus plastik kemasan teh 'GUANYINWANG warna Hijau, yang disimpan dalam 1 buah tas ransel warna coklat.

Untuk itu oleh JPU para terdakwa dengan masing-masing berkas terpisah tersebut didakwa primer asal  114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Sebagaimana jerat pasal itu para terdakwa terancam pidana maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati," tegas mantan Kasipidum Kejari Palembang Agung Ari Kesuma, diwawancarai saat pelimpahan terdakwa beberapa waktu lalu. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update