Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Johan Anuar Sebut dari Keterangan 4 Saksi Belum Bisa Buktikan Kliennya Bersalah

Wednesday, January 20, 2021 | Wednesday, January 20, 2021 WIB Last Updated 2021-01-20T06:33:39Z


Kuasa Hukum Johan Anuar saat memberikan keterangan kepada awak media.
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali melanjutkan sidang perkara lahan makam kuburan yang menjerat terdakwa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015 -2020 Johan Anuar, dengan agenda masih mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Selasa (19/1/2020).

Adapun saksi - saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Erma Suharti SH MH, yakni Najamudin selaku Mantan Kadinsos OKU periode 2012, Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, Syaiful, ASN OKU, Siti Mariam, dan ASN OKU, Iswardi.

Tities Rahmawati selaku kuasa Hukum Johan, mengungkapkan dari keterangan keempat orang saksi tersebut, hingga saat ini kliennya masih belum bisa dibuktikan bersalah.

Menurutnya Tities, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya mencari proses penentuan lahan itu sudah sejak tahun 2012 silam dan saat itu Pengadilan Negeri sudah menentukan terdakwanya.

"Jika mencari kerugian negara seharusnya semua yang terlibat itu diseret jangan hanya klien kami saja," tegasnya.

Tities menambahkan, dari seluruh saksi yang dihadirkan sejak beberapa minggu lalu, belum ditemukan adanya saksi yang menyatakan bahwa kliennya terlibat dalam perkara ini.

"Ini kan sudah termasuk saksi kunci. Namun hingga saat ini masih belum ada yang menyatakan bahwa klien kami terlibat di sini," katanya.

Untuk itu, saat ini pihaknya masih menunggu dan melihat saksi selanjutnya yang akan dihadirkan JPU KPK dan pihaknya juga meminta kejelian majelis hakim dalam perkara tersebut.

"Jadi ini kan kasus lama sebenarnya dan pada saat P 21 di Polda Sumsel itu sudah dua kali klien kami bebas. Berarti kan aman-aman saja. Tetapi ini malah diseret kembali dengan perkara yang sama. Padahal kemarin bisa lolos karena tak terbukti bersalah. Berarti kesannya seperti mencari kesalahan klien," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa di dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa terdakwa bisa terlibat pasal 2 dan 3 UU tindak Pidana Korupsi, namun hingga saat ini pihaknya masih belum melihat dimana kliennya melakukan tindak pidana tersebut.

"Dalam pasal yang didakwakan JPU saja masih belum terbukti klien kami bersalah dan sudah dua kali P 21 tapi klien kami bebas. Pertama pada saat pak Firli masih menjabat Polda itu pengajuan P21 nya tertolak dan yang kedua kemarin juga kaya gitu. Ini sebenarnya ada unsur apa," tanya Tities.

Untuk itu dia berharap agar majelis hakim bisa melihat dengan jeli proses persidangan baik dari barang bukti serta saksi yang dihadirkan.

"Kami masih ingin melihat kejelian Majelis hakim dalam perkara ini," tutupnya

Dalam keterangan salah satu saksi, bernama Najamudin mengatakan, jika anggaran terkait pengadaan lahan makam tersebut sudah ada sejak tahun 2012 lalu kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Oki 2013, dengan jumlah anggaran 6,5 Miliar.

"Saat itu ada beberapa pilihan alternatif lahan makam, namun hanya disurvei yang kelengkapan cukup," ujarnya kepada majelis hakim. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update