Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Proyek Desa, Mantan Kades Arisan Gading Dituntut 6 Tahun

Monday, January 04, 2021 | Monday, January 04, 2021 WIB Last Updated 2021-01-04T08:16:00Z
Sidang lanjutan Tipikor Palembang  perkara dugaan penyalahgunaan dana desa. (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali melanjutkan sidang perkara dugaan penyalahgunaan dana desa.

Agenda dengan menyeret terdakwa Jon Heri, mantan Kepala Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (4/1/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Abu Hanifah SH. MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jon Heri selaku Kepala Desa (Kades) periode 2013-2019, dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara denda 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain tuntutan tersebut, terdakwa Jon Heri juga diwajibkan harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar kurang lebih 600 juta rupiah.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya Ade Satriansyah. SH, mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap kepada majelis hakim tipikor Palembang.

"Izin yang mulia, kami akan mengajukan pembelan tertulis," kata Ade Satriansyah, kepada majelis hakim.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa Jon Heri ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara memainkan rabat beton dalam dua pembangunan daerah dan membuat dua pembangunan fiktif menggunakan anggaran Dana Desa APBN tahun 2018 sebesar Rp 698.347.000.

Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan saksi ahli selaku kepala proyek bernama Ibrahim dihadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, saksi Ibrahim, membenarkan adanya laporan pembangunan dua fisik secara fiktif dengan melebihkan bahan mutu beton pembangunan.

"Iya jadi emang dalam laporan itu saya melihat adanya kelebihan bahan mutu beton pembangunan yang tidak diperlukan," Ucap Ibrahim pada majelis hakim pada sidang sebelumnya, Senin (30/11/2020) lalu.

Namun, keterangan saksi Ibrahim dibantah oleh terdakwa Jon Heri, terkait dana desa yang disebutkan.
"Izin pak hakim untuk masalah dana desa yang digunakan tidak sebesar yang disebutkan saya memakai dana desa sebesar Rp 640 juta pak bukan Rp 650 juta," Ucap terdakwa Jon Heri, pada sidang sebelumya.

Dalam dakwaan dijelaskan kronologi kejadian bermula sejak tanggal 24 September 2019 terdakwa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Sumsel dalam penyalah gunaan dana desa dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu menggunakan anggaran Dana Desa APBN tahun 2018 sebesar Rp 698.347.000 yang dipergunakan untuk dana pembangunan fisik dua kegiatan yang tidak sesuai dengan volume dan dua kegiatan fiktif.

Dua kegiatan tersebut tidak sesuai dengan volume fisik dalam pekerjaan dua pembangunan jalan Rabat Beton Dusun I dan II di Desa Arisan Gading.

Serta dua kegiatan fiktif dalam. pembangunan Rabat Beton Dusun I dan II di desa tersebut,
Selain itu juga dalam dakwaam dijelaskan kegiatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) senilai Rp50 juta untuk pembelian tenda yang diambil oleh tersangka dan tidak digunakan untuk kepeluan tersebut.

Lalu untuk kegiatan yang kurang volume fisik daripada dana yang telah dikeluarkan, dana tidak dicairkan tidak dibuat laporan pertanggung jawaban, tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima dan tidak dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing.

Dijelaskan dalam dakwaan juga terdakwa diduga telah memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban (LPD) desa, alokasi dana desa maupun siltap, berupa tanda tangan penerima yang namanya tercantum dilaporan tersebut.

Tim penyidik Polda Sumsel menemukan kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negera inspektorat Kabupaten Ogan Ilir yakni kurang bayar sebanyak Rp 107.393.313, kurang volume sebanyak Rp 323.302.036, lalu fikti sebanyak Rp 210.725.215 dengan total kerugian negara sebesar Rp 641.420.565.

Akibat perbuatannya terdakwa terancam pasal 2 ayat (1), UU No 31 Tahun 199 tentang pemberantasan Tipikor yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2011, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update