Sidang lanjutan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Sholihin mantan Kepala Puskesmas. (Foto Ariel/sumselpers) |
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi di Puskesmas Ngulak, Kecamatan Sanga, Musi Banyuasin. Agenda dengan terdakwa Sholihin mantan Kepala Puskesmas berupa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (11/1/2021).
Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abu Hanifah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Banyuasin, Arie Apriansyah SH MH, menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa Sholihin diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 238.627.746. Jika tidak sanggup membayar uang penggati tersebut, maka terdakwa akan menggatinya dengan hukuman 6 bulan penjara.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Sholihin mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Sholihin SKM, MM Kepala Puskesmas/ Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Ngulak Sanga Desa Muba pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Musi Banyuasin sejak Juli 2017 sampai Juli 2018.
Baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama - sama dengan istrinya, yaitu saks Supriati S.Kep Mkep, Judi staf Puskesmas Ngulak, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara Januari 2018 sampai Desember 2018, bertempat di Puskesmas Ngulak Kecematan Sanga Desa Musi Banyuasin.
Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan saksi Supriati S.Kep MKep sebesar Rp 238.627.746 yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Muba melalui Unit Tipikor merilis kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Anggaran 2018 pada Puskesmas Ngulak kecamatan Sanga Desa.
Hal tersebut diungkap Kanit Tipikor, Ipda Jon Kenedy SH MH mewakili Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK dalam Release didampingi Paur Subbag Humas IPTU NAZARUDDIN, SE, Msi, Kamis, (13/08/2020) lalu.
Jon mengatakan, Unit Tipikor telah menangani dugaan tindak pidana korupsi dengan menetapkan satu orang tersangka, Sholihin (43) merupakan ASN fungsional umum pada Puskesmas Ngulak.
"Warga Sungai Angin Babat Toman ini, telah melakukan penyelewengan penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Anggaran 2018," jelasnya.
Bahwa 2018, Puskesmas Kecamatan Sanga Desa Musi Banyuasin melaksanakan kegiatan operasional menggunakan anggaran dana JKN berasal SLIPA (JKN) 2016 dan dana JKN 2018 pada siswa semula dipergunakan untuk jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% dan belanja operasional sebesar 30%.
Menindaklanjuti laporan informasi kegiatan tersebut sehingga 2019 dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Tipikor Polres Musi Banyuasin berdasarkan laporan polisi telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 238.627.746.
Lalu pada 11 November 2019, Sholihin ditetapkan sebagai tersangka selalu Kepala Puskesmas kecamatan Sanga Desa. Kemudian 8 Januari 2020 di lakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum. (Ariel)
Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abu Hanifah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Banyuasin, Arie Apriansyah SH MH, menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa Sholihin diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 238.627.746. Jika tidak sanggup membayar uang penggati tersebut, maka terdakwa akan menggatinya dengan hukuman 6 bulan penjara.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Sholihin mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Sholihin SKM, MM Kepala Puskesmas/ Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Ngulak Sanga Desa Muba pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Musi Banyuasin sejak Juli 2017 sampai Juli 2018.
Baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama - sama dengan istrinya, yaitu saks Supriati S.Kep Mkep, Judi staf Puskesmas Ngulak, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara Januari 2018 sampai Desember 2018, bertempat di Puskesmas Ngulak Kecematan Sanga Desa Musi Banyuasin.
Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan saksi Supriati S.Kep MKep sebesar Rp 238.627.746 yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Muba melalui Unit Tipikor merilis kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Anggaran 2018 pada Puskesmas Ngulak kecamatan Sanga Desa.
Hal tersebut diungkap Kanit Tipikor, Ipda Jon Kenedy SH MH mewakili Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK dalam Release didampingi Paur Subbag Humas IPTU NAZARUDDIN, SE, Msi, Kamis, (13/08/2020) lalu.
Jon mengatakan, Unit Tipikor telah menangani dugaan tindak pidana korupsi dengan menetapkan satu orang tersangka, Sholihin (43) merupakan ASN fungsional umum pada Puskesmas Ngulak.
"Warga Sungai Angin Babat Toman ini, telah melakukan penyelewengan penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Anggaran 2018," jelasnya.
Bahwa 2018, Puskesmas Kecamatan Sanga Desa Musi Banyuasin melaksanakan kegiatan operasional menggunakan anggaran dana JKN berasal SLIPA (JKN) 2016 dan dana JKN 2018 pada siswa semula dipergunakan untuk jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% dan belanja operasional sebesar 30%.
Menindaklanjuti laporan informasi kegiatan tersebut sehingga 2019 dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Tipikor Polres Musi Banyuasin berdasarkan laporan polisi telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 238.627.746.
Lalu pada 11 November 2019, Sholihin ditetapkan sebagai tersangka selalu Kepala Puskesmas kecamatan Sanga Desa. Kemudian 8 Januari 2020 di lakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum. (Ariel)