Notification

×

Tag Terpopuler

Koalisi Pers Sumsel Keluarkan Petisi Desak Mahkamah Agung Cabut Perma No 5 Tahun 2020

Friday, January 08, 2021 | Friday, January 08, 2021 WIB Last Updated 2021-01-08T16:12:53Z
Koalisi Pers Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel. (Foto: Ariel/SP)


PALEMBANG, SP – Koalisi Pers Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan petisi mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.

Koalisi Pers Sumsel mendeklarasikan di Palembang, 8 Januari 2021 dengan beranggotakan 8 organisasi pers dan organisasi lainnya, yakni; (Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Perwatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, PFI Palembang, IJTI, SPS Sumsel, SMSI Sumsel, JMSI Sumsel dan AMSI Sumsel.

Mereka menilai peraturan Mahkamah Agung, bertetanggan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Pers. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang berbunyi.

"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan berbagai organisasi wartawan di Sumsel untuk membahas permasalahan Peraturan MA yang dinilai tidak berpihak kepada sistem kerja jurnalis di lapangan.

“Dari komunikasi yang kita jalin ini, sejumlah organisasi pers di Sumsel sepakat untuk mebantuk Koalisi Pers Sumsel dan menyatakan petisi bersama sebagai sikap menolak Peraturan MA Pasa 4 Ayat 6 Nomor 5 Tahun 2020 tersebut,” ungkapnya, Jumat (8/1/2021).

Dijelaskan Prawira, Koalisi Pers Sumsel menilai Peraturan MA Nomor 5 tahun 2020 yang yang berbunyi, "pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan" harus ditentang dan mendesak untuk dicabut.

“Aturan ini juga akan mengkebiri salah satu fungsi pers yakni pers sebagai kontrol sosial serta membuka praktik kriminalisasi bagi jurnalis karena yang melanggar aturan yang tak benar ini akan dijerat dengan dalih menghina pengadilan,” tegasnya.

Berikut enam tuntutan Koalisi Pers Sumsel:

1. Mahkamah Agung untuk segera mencabut rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua hakim. Peraturan MA ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

2. Meminta MA untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa mmebatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers.

3. Meminta Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang dan pengadilan yang lainnya di Sumsel untuk menyampaikan petisi ini ke MA aagar aturan segera dicabut.

4. Mendesak Dewan Pers untuk meyiapkan langkah-langkah agar pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 segera dicabut karena menganggu kinerj-kinerja pers di seluruh Indonesia.

5. Menyerukan agar masyarakat Pers di daerah lainnya menyuarakn penolakan serupa tentang pasa 4 ayat 6 Peraturan MA Tahun 2020.

6. Mengimbau para jurnalis untuk tetap tertib dan professional saat meliput di ruang sidang. (Ariel)





















×
Berita Terbaru Update