Keluarga korban. (Foto: Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Keluarga korban perkara kasus pembunuhan terhadap calon pengantin Rio Pambudi (Alm) mempertanyakan sidang sudah 3 kali ditunda.
Hal tersebut dikatakan Melisa, selaku kakak perempuan dari korban.
"Bagaimana ini sebenarnya, sudah 3 kali ditunda alasan pertama karena sakit dan sebagainya sementara kita bertanya kepada jaksanya malah direspon dengan santai," ujar Melisa.
Menjawab pertanyaan dari keluarga korban, Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Agung Ary Kusuma SH. MH, menjelaskan perkara tersebut seharusnya sudah disidangkan akan tetapi, pada minggu lalu PN Palembang tutup sementara aktivitas kantor.
"Minggu lalu itu kan kita lockdown di Pengadilan satu Minggu, mungkin itu sebabnya ditunda, namun harusnya kemarin sudah disidang, tapi mungkin kemarin kuasa hukumnya belum siap untuk berkas persidangan," jelas Agung, Jumat (22/1/2021).
Agung menambahkan, hal tersebut bisa ditanyakan lebih detail kepada kuasa hukumnya terdakwa terkait sebab penundaan persidangan itu.
Sementara, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah SH MH, mengatakan bahwa selagi masa tahanan kedua terdakwa belum berakhir hal tersebut masih bisa dikatakan wajar.
"Sebenarnya itu masih wajar tapi kalau kita lihat dari ketentuan hakim seharusnya majelis hakim dapat saja mengambil keputusan untuk melanjutkan persidangan tanpa mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa," terangnya.
Namun lebih lanjut Abu menjelaskan, semuanya masih tergantung majelis hakim yang menyidangkan.
"Pokoknya selama masa tahanan kedua terdakwa masih panjang itu masih sah-sah saja dan tidak menyalahi aturan," tutupnya.
Untuk diketahui, persidangan perkara kasus pembunuhan yang dilakukan dua terdakwa yang merupakan kakak beradik atas nama Oka Candra dan Rizki Ananda ini sudah masuk dalam tahap agenda pembacaan pledoi (pembelaan) namun sidang tersebut sudah tiga kali ditunda tanpa ada penjelasan baik dari Jaksa Penuntut Umum ataupun kuasa hukum terdakwa. (Ariel)