PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, mewajibkan pengunjung untuk melakukan rapid test terlebih dahulu sebelum memasuki perkantoran tersebut. Hal itu dilakukan agar dapat memutus penyebaran virus Covid-19 yang melanda sejak satu tahun terakhir.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, menjelaskan bagi setiap orang yang ingin datang ke Kejati diwajibkan melakukan rapid test.
"Benar, setiap yang berkepentingan di Kejati Sumsel diwajibkan untuk melakukan test rapid terlebih dahulu," ujar Khaidirman, Jumat (15/1/2021).
Dijelaskannya, setiap pengunjung yang datang ke Kejati Sumsel akan diminta untuk melakukan rapid test di klinik yang sudah disediakan oleh pihaknya.
Di klinik Kejati Sumsel sudah ada petugas yang akan melakukan rapid test pada pengunjung yang memiliki keperluan.
"Baik tamu undangan atau panggilan, baik masyarakat maupun tamu para pimpinan, semua akan dilakukan rapid test jika ingin masuk ke Kejati Sumsel. Hal ini tentu untuk mencegah masuknya virus corona di perkantoran Kejati Sumsel," jelas Khaidirman.
Jika dari hasil test rapid tersebut, dinyatakan reaktif maka pengunjung tidak di perkenankan masuk.
Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri (PN) Palembang sudah terlebih dahulu melakukan lock down, terhitung sejak 13 sampai dengan 19 Januari 2021. Hal tersebut, terkait dengan adanya pengawai yang dinyatakan positif covid-19.
Diketahui pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang sendiri sudah melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh bagian dalam dan luar ruang di PN Palembang.
"Hal ini kita lakukan agar Pengadilan Negeri Palembang tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19 di perkantoran," jelas Yetty Iriany Siregar SH. (Ariel)
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, menjelaskan bagi setiap orang yang ingin datang ke Kejati diwajibkan melakukan rapid test.
"Benar, setiap yang berkepentingan di Kejati Sumsel diwajibkan untuk melakukan test rapid terlebih dahulu," ujar Khaidirman, Jumat (15/1/2021).
Dijelaskannya, setiap pengunjung yang datang ke Kejati Sumsel akan diminta untuk melakukan rapid test di klinik yang sudah disediakan oleh pihaknya.
Di klinik Kejati Sumsel sudah ada petugas yang akan melakukan rapid test pada pengunjung yang memiliki keperluan.
"Baik tamu undangan atau panggilan, baik masyarakat maupun tamu para pimpinan, semua akan dilakukan rapid test jika ingin masuk ke Kejati Sumsel. Hal ini tentu untuk mencegah masuknya virus corona di perkantoran Kejati Sumsel," jelas Khaidirman.
Jika dari hasil test rapid tersebut, dinyatakan reaktif maka pengunjung tidak di perkenankan masuk.
Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri (PN) Palembang sudah terlebih dahulu melakukan lock down, terhitung sejak 13 sampai dengan 19 Januari 2021. Hal tersebut, terkait dengan adanya pengawai yang dinyatakan positif covid-19.
Diketahui pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang sendiri sudah melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh bagian dalam dan luar ruang di PN Palembang.
"Hal ini kita lakukan agar Pengadilan Negeri Palembang tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19 di perkantoran," jelas Yetty Iriany Siregar SH. (Ariel)