Pesantren. (Foto: Ody/SP) |
PALEMBANG, SP - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memprioritaskan pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sumsel.
Dua Raperda itu yakni tentang Pondok Pesantren Provinsi Sumatera Selatan dan Raperda tentang Arsitektur bangunan gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan raperda lainnya yang merupakan usul inisiatif DPRD Sumsel seperti Raperda tentang Pemanfaatan alur sungai dan atau perairan dan Raperda tentang pengaturan distribusi dan peruntukan air irigasi.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Toyeb Rakembang S.Ag akan dilihat agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel.
“Dari Banmus nanti mungkin setelah 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sumsel, yaitu Raperda tentang Pondok Pesantren Provinsi Sumatera Selatan dan Raperda tentang Arsitektur bangunan gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan disahkan , setelah itu mungkin dipanggil lagi, karena kebanyakan permintaan dari teman-teman eksekutif yang mengusulkan itu , mereka bisa berkerja di bulan 9 , ada yang mau di tunggu, mungkin peraturan menterinya segala macam ,” kata politisi PAN ditemui diruang kerjanya, Jumat (22/1).
Sehingga pembahasan raperda lanjutan ini menurutnya terpaksa di tunda dulu karena permintaan pihak eksekutif minta di bahas bulan 9 .
“Maka kami tunda dulu biar fokus dulu mengurus 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sumsel, yaitu Raperda tentang Pondok Pesantren Provinsi Sumatera Selatan dan Raperda tentang Arsitektur bangunan gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan ini,” katanya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar mengatakan,
ditargetkan raperda ini dapat di sahkan bulan Februari 2021 di DPRD Sumsel.
“Kehadiran para kiyai-kiyai kemarin , para petinggi pondok pesantren , pimpinan pondok pesantren ke DPRD Sumsel adalah memberikan masukan mengenai raperda ini , raperda ini merupakan raperda delegasi, raperda turunan undang-undang namun tetap mengakomodir kearipan lokal,” kata dia.
Raperda ini juga diharapkan segera dilaksanakan dan sama dengan keinginan DPRD Sumsel.
“Kita menargetkan bulan Februari , raperda dapat di sahkan dan disetujui gubernur, karena raperda ini merupakan raperda kepentingan umat, kalau selama ini ada kewenangan pesantren dipusat memberikan bantuan ini ternyata dengan adanya raperda ini kewajiban pemda provnsi , pemda kabupaten kota menganggarkan dunia pendidikan pesantren, ada kesetaraan pesantren setara dengan pendidikan umum,” kata politisi PKB ini. (Ody)