Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Suap 16 Paket Proyek, Mantan Ketua DPRD Muara Enim Diganjar 5 Tahun Bui

Tuesday, January 19, 2021 | Tuesday, January 19, 2021 WIB Last Updated 2021-01-19T09:47:13Z
Majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH membacakan Vonis terhadap terdakwa Aries HB selama 5 tahun penjara denda 300 juta subsider 6 bulan. (Foto: Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Setelah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ramlan Suryadi, majelis hakim Tipikor Palembang, kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan kepada terdakwa Aries HB yang juga terjerat dalam perkara suap 16 paket proyek pada PU PR Muara Enim. Selasa (19/1/2021).

Terdakwa Aries HB yang merupakan mantan ketua DPRD Muara Enim, dijatuhi pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH selama 5 tahun penjara denda 300 juta subsider 6 bulan. Selain itu Aries HB juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 3,1 Miliar.

Dalam amar putusanya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Aries HB, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa Aries HB, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 12 Undang-undang tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, dengan ini mengadili menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan memawajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 3, 1 miliar, apabila satu bulan setelah dinyatakan inkrah maka Jaksa KPK akan melakukan penyitaan terhadap harta dan benda terdakwa. Jika nilai harta benda tidak mencukupi uang pengganti maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun," tegas ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH saat membacakan putusan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut terdakwa Aries HB dengan pidana selama 6 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU KPK secara bergantian dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Erma Suhartini SH MH, pada sidang Selasa (29/12/2020) lalu.

Diketahui, perkara suap fee 16 paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang menjerat terdakwa Aries HB ini terkait dengan dana aspirasi DPRD di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.

Didalam dakwaan Aries HB, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyebutkan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak berpolitik terdakwa untuk dipilih selama 5 tahun. (Ariel)



×
Berita Terbaru Update