Febrio Fadilah. (Foto: Efran/SP) |
MUSI RAWAS, SP - Kasus dugaan penganiayaan melibatkan pejabat kabupaten Musi Rawas, Hendri Kabag Ekonomi di Setda Musi Rawas, terus berjalan.
Adv Elvis Prisli SH kuasa hukum yang juga Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) kota Lubuklinggau, turun langsung untuk mengadvokasi Febrio Fadilah sebagai Kader Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau.
"Saat ini, kita sudah siapkan beberapa saksi yang melihat langsung kejadian tersebut," ujar Elvis.
Menurut Elvis Prisli SH, berkenaan kasus yang dia tangani, berdasarkan laporan polisi kliennya tentang penganiayaan Pasal 351 KUHP, kemungkinan dapat dijerat dengan pasal 170 KUHAP. ‘’Karena menurut hemat kami unsur pasal 170 KUHP cukup terpenuhi,’’ ujarnya.
Elvis meyakini,aparat penegak hukum bisa profesional dalam menangani kasus tersebut dan meminta jangan ada intervensi dari pihak luar.Mengingat kasus ini menjadi sorotan masyarakat kota Lubuklinggau dan sekitarnya.
"Terlebih klien kami saat kejadian tak sedikit pun melakukan perlawanan, hal tersebut disaksikan orang banyak " tegasnya.
Sekedar info, Febrio Fadilah selaku korban sudah mengeluarkan pernyataan bahwa dia secara pribadi sudah memaafkan.Tetapi sebagai warga negara yang baik dia juga menghormati hukum.
"Semua proses hukum sudah saya serahkan ke aparat penegak hukum. Semoga kasus saya cepat menemui titik terang " pungkasnya. (Efran)