Notification

×

Tag Terpopuler

Jelang Divonis, Pledoi Terdakwa Debby Miranda Minta Dihukum Ringan

Thursday, January 28, 2021 | Thursday, January 28, 2021 WIB Last Updated 2021-01-28T10:43:11Z


PALEMBANG, SP - Debby Miranda terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan PT Duta kembali dihadirkan kehadapan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari kuasa hukum terdakwa, Kamis (28/1/2021).

 
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Debby Miranda yang berstatus tahanan kota, dihadapan majelis hakim yang diketuai Touch Simanjuntak SH MH, dalam pledoinya meminta hukuman yang seringan-ringannya.

Setelah mendengar pledoi tersebut, majelis hakim langsung menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, untuk menanggapi pledoi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

"Tetap pada tuntutan yang mulia," ujar JPU Arief Budiman.

Kemudian majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis).

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Debby Miranda dengan pidana selama 2 tahun 5 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU Arief Budiman SH mengatakan, jika terdakwa Deby Miranda terbukti secara sah telah melakukan perbuatan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 16.5 juta ini, dan dituntut hukuman 2 tahun 5 bulan penjara.

Diketahui terdakwa Deby Miranda terbukti telah melakukan penggelapkan uang perusahaan, yang seharusnya digunakan untuk pendaftaran BPJS ketenagakerjaan karyawan PT Duta.

Akan tetapi  setelah menerima uang tersebut terdakwa tidak membayarkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan melainkan dipakainya untuk kepentingan pribadi.

Bukan hanya itu dalam dakwaanJPU juga menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan selama 3 tahun berturut-turut

Dimulai dari tahun 2018 dengan total uang yang disinyalir digelapkan terdakwa dalam uang BPJS Ketenagakerjaan  Rp 4.6 juta. Lalu pada tahun 2019 sebesar Rp 9.5 juta. Dan pada bulan Februari 2020 lalu Rp 2,3 juta. 

Sehingga dari tiga tahun berturut-turut kerugian PT Duta tersebut ditotalkan menjadi Rp 16.568.852. Selain menggelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdakwa juga diduga menggelapkan uang tagihan sekolah dari marketing PT Duta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update