Tidak ada vaksinasi bagi ibu hamil dan penyitas. (Foto: Ara/SP) |
PALEMBANG, SP - Rencana vaksinasi Covid-19 yang sudah ditetapkan pada 14 Januari mendatang hanya diperuntukan bagi mereka yang berusia antara 18 hingga 59 tahun. Vaksin tidak akan diberikan kepada ibu hamil dan para penyintas Covid atau yang sudah sembuh.
Dinas Kesehatan Kota Palembang telah mendata, setidaknya sekitar 14.604 tenaga medis yang akan mendapatkan vaksinasi. Selebihnya pemkot telah menetapkan pelayanan publik, tokoh masyarakat dan agama pun menjadi bagian dari kuota 19.080 vial vaksin Covid-19.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pemberian vaksin akan dilakukan sesuai ketentuan departemen kesehatan. Kalangan mana saja yang bisa divaksin dan tidak sesuai dengan uji klinis yang sudah dilakukan.
"Berdasarkan informasi dari Dinkes ibu hamil, orang dengan tekanan darah tinggi itu tidak bisa divaksin. Selain itu mereka yang sudah sembuh tidak juga divaksin karena sudah membentuk kekebalan tubuh sendiri," katanya, Selasa (5/1/2021).
Selain tenaga kesehatan, 19.080 vial vaksin akan fiberikan untuk tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI/Polri, ASN yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), juga kelurahan.
Lantaran keterbatasan pasokan vaksin dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Palembang berniat untuk mengalokasikan dana dan membeli sendiri. Hanya saja yang menjadi permasalahan stok vaksin yang sangat terbatas.
Ia mengatakan, sudah ada keinginan membeli vaksin secara mandiri demi terpenuhinya kuota untuk seluruh masyarakat Palembang. Lantaran harga vaksin yang dipastikan mahal, maka pembelian pun bisa bahu membahu dari CSR BUMN ataupun BUMD.
"Kita ingin beli sendiri, tetapi kuota di seluruh negeri ini terbatas. Informasi dari pusat produksi vaksin ini belum mampu memenuhi kebutuhan Indonesia 445 juta vaksin, baru ada 181 juta vaksin termasuk untuk kita," katanya.
Berdasarkan petunjuk teknis dan uji klinis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang sudah mendapatkan petunjuk bahwa vaksin akan diberikan kepada orang dengan usia di atas 18 tahun.
"Vaksin akan diberikan kepada mereka yang berusia 18 tahun ke atas," kata Plt Dinkes Kota Palembang, dr Fauziah.
Vaksin yang sudah tiba dan sedang tahap pelebelan oleh Bio Farma ini secepatnya akan didistribusikan dan digunakan. Untuk usia di bawah 18 tahun tidak mendapatkan vaksinasi. Hal ini sesuai petunjuk dari pemerintah pusat. Sementara Virus Corona bisa menyebar ke usia berapun tanpa batas.
"Usia di bawah 18 tahun dan ibu hamil tidak divaksin, karena belum ada uji klinisnya, baru untuk usia 18 tahun ke atas, sementara ini utamakan protokol kesehatan," katanya. (Ara)