Rahmad alias Mad (19) warga Jl. Abikusno Palembang dibekuk atas aksi kejahatannya. (Foto: Denny/SP) |
PALEMBANG, SP - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kertapati Palembang mengamankan pelaku kejahatan, Rahmad alias Mad (19) warga Jl. Abikusno Kertapati Palembang.
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Irwan Sidik mengatakan, ditangkapnya pelaku usai terjun dari jembatan Keramasan, Kertapati Palembang, Kamis (31/12) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pelaku ini sudah sering melakukan aksi kejahatan wilayah hukum Polsek Kertapati Palembang. Mulai jambret, begal, bajing loncat dan lainnya," ujarnya Irwan, Senin (4/12/2021).
Lanjut Irwan, dari hasil data yang diterima pelaku bersama dua temannya telah melakukan kejahatan lebih dari 50 aksi kejahatan.
Irwan mengaku, dari hasil interogasi, pelaku berperan sebagai pengemudi kendaraan. Sedangkan dua temannya yang masih buron Aris dan Rio sebagai eksekutor. "Kita sudah mengantongi identitas pelaku sekarang sedang memburu keduanya,’’ ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.
Tempat sama, pelaku Mad mengaku hanya sebagai pengemudi. Sedangkan dua temannya sebagai eksekutor. "Saya hanya sebagai pengemudi saja yang eksekutor kedua teman saya," aku dia.
Sedangkan uang hasil kejahatan dibagi tiga. "Kami bagi tiga hasil kejahatan yang kami lakukan lebih dari 50 aksi yang dilakukan, uangnya sendiri saya habiskan untuk judi online," tutupnya. (DE)
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Irwan Sidik mengatakan, ditangkapnya pelaku usai terjun dari jembatan Keramasan, Kertapati Palembang, Kamis (31/12) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pelaku ini sudah sering melakukan aksi kejahatan wilayah hukum Polsek Kertapati Palembang. Mulai jambret, begal, bajing loncat dan lainnya," ujarnya Irwan, Senin (4/12/2021).
Lanjut Irwan, dari hasil data yang diterima pelaku bersama dua temannya telah melakukan kejahatan lebih dari 50 aksi kejahatan.
Irwan mengaku, dari hasil interogasi, pelaku berperan sebagai pengemudi kendaraan. Sedangkan dua temannya yang masih buron Aris dan Rio sebagai eksekutor. "Kita sudah mengantongi identitas pelaku sekarang sedang memburu keduanya,’’ ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.
Tempat sama, pelaku Mad mengaku hanya sebagai pengemudi. Sedangkan dua temannya sebagai eksekutor. "Saya hanya sebagai pengemudi saja yang eksekutor kedua teman saya," aku dia.
Sedangkan uang hasil kejahatan dibagi tiga. "Kami bagi tiga hasil kejahatan yang kami lakukan lebih dari 50 aksi yang dilakukan, uangnya sendiri saya habiskan untuk judi online," tutupnya. (DE)