Notification

×

Tag Terpopuler

Harga Tanah Dilokasi Sebenarnya Hanya Rp 3 Ribu/Meter

Tuesday, January 26, 2021 | Tuesday, January 26, 2021 WIB Last Updated 2021-01-26T10:21:15Z
Sidang lanjutan di PN Tipikor Palembang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan. (Foto:  Ariel/sumselpers)


PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi kehadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Hal inilanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015 - 2020 Johan Anuar, Selasa (26/1/2020).

Dari empat saksi yang dihadirkan, dua diantaranya dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Anas Karim Jakarta, yakni Mulyadi Lurah Desa Kemelak Bindung Langit dan Mirdaili Batu Raja Timur.

Dua saksi Wita Yuliana dan Safrinal Firdaus, dalam keterangannya dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti SH MH, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan penilaian tanah tersebut.

Namun, dirinya mengaku tanah yang dicek tersebut tak sama saat pengecekan pertama saat bersama pihak dari Johan Anuar.

"Iya betul saya melakukan dua kali pengecekan tanah.Pengecekan pertama bersama tim terdakwa pengecekan kedua bersama tim penyidik polda sumsel," terangnya.

Saat melakukan pengecekan pertama tanah yang disetujuinya dekat dengan jalan besar dan lokasinya datar.

"Saat itu, kami beri penilaian harga tanah sekitar Rp 60 ribu sampai Rp90 ribu per meter. Namun saat tim penyidik mengajak ke lokasi yang sebenarnya, kami melakukan penilaian ulang mungkin harganya hanya Rp 3 ribu per meter," jelasnya kepada majelis hakim.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rihki BM. SH, menyatakan bahwa dari keterangan dua saksi tersebut sudah sesuai pada dakwaan awal.

"Keterangan saksi tadi masih sesuai pada dakwaan awal kita, dan yang kita datangkan itu dari tim penilai tanah KJPP yang melakukan penilaian tanah pembangunan pagar makam tersebut," ujarnya.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan terdakwa terancam dengan pasal berlapis.

KPK menyebutkan, bahwa alternatif pertama dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan alternatif kedua yaitu pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pasal itu terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPU di Kabupaten OKU. Untuk pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 3, ancaman pidananya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," terang JPU KPK Rikhy. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update