Sidang pembacaan pledoi terdakwa Aries HB meminta bebas dari segala tuntutan kepada majelis hakim Tipikor Palembang. (Foto: Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Selain terdakwa Ramlan Suryadi minta bebas dalam pledoi, terdakwa Aries HB mantan ketua DPRD Muara Enim juga tak mau ketinggalan. Dalam pledoinya, Aries HB menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahkan dia meminta bebas dari segala tuntutan kepada majelis hakim Tipikor Palembang, Kamis (7/1/2021).
Aries HB menyebutndalam pledoi pribadinya ada beberapa poin yang paling substansial karena dirinya mengaku mengalami, mengetahui dan mengenal sendiri ada beberapa keterangan saksi yang disampaikan terutama saksi yang saat ini telah menjadi terpidana dalam perkara serupa yakni Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar serta Robby Okta Fahlevi, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Point selanjutnya lanjut terdakwa Aries HB, tentang pencabutan hak politiknya, menurutnya bahwa itu merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia karena dia merasa tidak terbukti melakukan atau menerima suap sebagai mana dalam dakwaan JPU KPK.
Dengan demikian, Aries HB menolak semua tuntutan JPU KPK untuk seluruhnya, dan dia meminta untuk dilepaskan dari segala tuntutan hukum yang menjerat dirinya.
Setelah mendengarkan pledoi baik dari pribadi dan tertulis dari terdakwa Aries HB, majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Erma Suharti SH MH, menunda sidang dua pekan kedepan dengan agenda pbacaan putusan dari majelis hakim.
Menanggapi pledoi pribadi terdakwa, JPU KPK Asri Irwan SH MH, mengatakan meskipun terdakwa tidak mengakui menerima sejumlah uang dari perkara suap 16 paket proyek ini, bagi JPU KPK kasus ini sejak awal sudah terang dan terbukti berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi.
“Bagi kami, ini sudah terang sejak awal pada saat tuntutan dan alat bukti kita jauh lebih dari cukup beserta dari keterangan saksi yang dihadirkan sudah berkesesuaian satu dengan yang lainnya begitu juga petunjuk yang kami ajukan di persidangan bahwa terdakwa memang terbukti dan turut serta dalam perkara ini," tegas Asri Irawan.
Disinggung dugaan keterkaitan sejumlah anggota DPRD Muara Enim, Asri menjelaskan masih akan melihat perkembangan dari perkara dua terdakwa tersebut.
“Nanti kita lihat dulu perkembangannya, sekarang kita masih fokus kepada dua terdakwa ini dulu, termasuk apakah Wakil Bupati yang diduga turut serta menerima atau tidak kita tunggu saja nanti," tutup Asri.
Pada sidang sebelumnya diketahui JPU KPK menuntut terdakwa Aries HB dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah wajib mengganti kerugian negara yang diduga diterima oleh terdakwa senilai Rp 3,031 miliar, apabila tidak sanggup diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Tidak hanya itu saja, didalam tuntutan kepada terdakwa Aries HB, JPU KPK menyebut terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Slain itu JPU KPK juga menyebutkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Aries HB, berupa pencabutan hak berpolitik untuk dipilih selama 5 tahun. (Ariel)
Aries HB menyebutndalam pledoi pribadinya ada beberapa poin yang paling substansial karena dirinya mengaku mengalami, mengetahui dan mengenal sendiri ada beberapa keterangan saksi yang disampaikan terutama saksi yang saat ini telah menjadi terpidana dalam perkara serupa yakni Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar serta Robby Okta Fahlevi, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Point selanjutnya lanjut terdakwa Aries HB, tentang pencabutan hak politiknya, menurutnya bahwa itu merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia karena dia merasa tidak terbukti melakukan atau menerima suap sebagai mana dalam dakwaan JPU KPK.
Dengan demikian, Aries HB menolak semua tuntutan JPU KPK untuk seluruhnya, dan dia meminta untuk dilepaskan dari segala tuntutan hukum yang menjerat dirinya.
Setelah mendengarkan pledoi baik dari pribadi dan tertulis dari terdakwa Aries HB, majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Erma Suharti SH MH, menunda sidang dua pekan kedepan dengan agenda pbacaan putusan dari majelis hakim.
Menanggapi pledoi pribadi terdakwa, JPU KPK Asri Irwan SH MH, mengatakan meskipun terdakwa tidak mengakui menerima sejumlah uang dari perkara suap 16 paket proyek ini, bagi JPU KPK kasus ini sejak awal sudah terang dan terbukti berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi.
“Bagi kami, ini sudah terang sejak awal pada saat tuntutan dan alat bukti kita jauh lebih dari cukup beserta dari keterangan saksi yang dihadirkan sudah berkesesuaian satu dengan yang lainnya begitu juga petunjuk yang kami ajukan di persidangan bahwa terdakwa memang terbukti dan turut serta dalam perkara ini," tegas Asri Irawan.
Disinggung dugaan keterkaitan sejumlah anggota DPRD Muara Enim, Asri menjelaskan masih akan melihat perkembangan dari perkara dua terdakwa tersebut.
“Nanti kita lihat dulu perkembangannya, sekarang kita masih fokus kepada dua terdakwa ini dulu, termasuk apakah Wakil Bupati yang diduga turut serta menerima atau tidak kita tunggu saja nanti," tutup Asri.
Pada sidang sebelumnya diketahui JPU KPK menuntut terdakwa Aries HB dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah wajib mengganti kerugian negara yang diduga diterima oleh terdakwa senilai Rp 3,031 miliar, apabila tidak sanggup diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Tidak hanya itu saja, didalam tuntutan kepada terdakwa Aries HB, JPU KPK menyebut terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Slain itu JPU KPK juga menyebutkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Aries HB, berupa pencabutan hak berpolitik untuk dipilih selama 5 tahun. (Ariel)