Boby Surya (40) warga Jl KH Azhari Palembang, diamankan atas kepemilikan senpira. (Foto: Denny/sumselpers) |
PALEMBANG, SP - Jajaran Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang mengamankan Boby Surya (40) warga Jl KH Azhati Lr Masjid Palembang, kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api rakitan (sempira) jenis Revolver dan dua butir amunisi.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, tangkapnya pelaku dirumah kediamannya yang disembunyikan dalam kamar, Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tangkapnya, pelaku informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di rumah pelaku," ujarnya Roy, Selasa (5/1/2021).
Setelah Kapolsek SU II mendapat informasi, langsung bergerak cepat ke rumah pelaku, setelah disana anggota melakukan penggeledahan di rumah hingga seluruh badan pelaku.
Namun tidak didapatkan Narkoba, melainkan senpira jenis Revolver dan dua butir amunisi yang ditemukan.
"Saat melakukan penggeledahan anggota kita, tidak menemukan barang bukti narkoba tapi satu buah sempira jenis Revolver dan amunisinya di dalam kamar," katanya.
Mendapati itu, Polisi lantas menggiring pelaku ke Mapolsek SU II Palembang untuk diperiksa lebih lanjut. "Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku senjata dan amunisinya bukan miliknya.
Melainkan milik temannya yang sedang berada di luar kota tepatnya di Sulawesi," ungkapnya.
Akibat ulahnya, pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara atau kurungan penjara seumur hidup. "Sesuai pasal yang berlaku, kita ancam pelaku dengan hukuman penjara tersebut," jelasnya.
Tempat, sama pelaku Boby mengaku senpira beserta amunisinya itu bukan miliknya melainkan temannya.
"Itu bukan milik saya tapi itu milik teman saya hanya dititipkan karena dia sedang berada di luar kota tepatnya di Sulawesi," tukasnya. (DE)