Antoni Yuzar
Palembang, SP - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren (Ponpes) merupakan menurut undang-undang adalah sangat dibutuhkan untuk kesetaraan di dunia pesantren di Sumatera Selatan (Sumsel) .
Ditargetkan raperda ini dapat di sahkan bulan Februari 2021 di DPRD Sumsel.
“ Kehadiran para kiyai-kiyai kemarin , para petinggi pondok pesantren , pimpinan pondok pesantren ke DPRD Sumsel adalah memberikan masukan mengenai raperda ini , raperda ini merupakan raperda delegasi, raperda turunan undang-undang namun tetap mengakomodir kearipan lokal,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar, Kamis (21/1).
Raperda ini juga diharapkan segera dilaksanakan dan sama dengan keinginan DPRD Sumsel .
“ Kita menargetkan bulan Februari , raperda dapat di sahkan dan disetujui gubernur, karena raperda ini merupakan raperda kepentingan umat, kalau selama ini ada kewenangan pesantren dipusat memberikan bantuan ini ternyata dengan adanya raperda ini kewajiban pemda provnsi , pemda kabupaten kota menganggarkan dunia pendidikan pesantren, ada kesetaraan pesantren setara dengan pendidikan umum,” kata politisi PKB ini.ody