Arip Kurniawan dibekuk Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang. (Foto: Deny Wahyudi/sumselpers) |
PALEMBANG, SP - Setelah enam tahun buron, Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Seberang Ulu (SU) I Palembang berhasil mengamankan satu pelaku pencurian kendaraan bermotor milik PT Astra Internasional Tbk Honda, Arip Kurniawan (35) warga Jl. Panca Usaha 5 Ulu Palembang.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Farizon mengatakan, tangkapnya pelaku dikediamannya tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurutnya, Farizon tangkapnya pelaku berdasarkan PT Astra Internasional Tbk Honda melaporkan kejadian itu ke Polsek SU I Palembang melalui Arif Kurniawan.
"Selain mengamankan pelaku anggota Polsek SU I turut mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor dengan kerugian mencapai Rp 45 juta," ujarnya Farizon, Kamis (7/1/2021).
Lanjut, Farizon mengaku bahwa pelaku menjadi target operasi Polsek SU I Palembang setelah melakukan aksi curanmor bersama tiga temannya yang masih buron hingga saat ini dan satu temannya sudah menjalani hukuman.
"Pelaku ini memang target operasi kita, dimana pelaku melakukan aksinya bersama temannya mencuri motor di TKP dimana motor tersebut bakal di gunakan untuk dipamerkan," jelasnya.
Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan empat temannya masih dalam pengejaran dan kita sudah mengantongi identitas ke empat pelaku tersebut.
Tempat, sama pelaku Jumadi telah mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curanmor bersama empat temannya.
"Saya bersama empat teman saya melakukan aksi curanmor di TKP dengan cara merusak kunci gembok yang terpasang di rolling door ruko dan membawa kabur motor," tutupnya. (DE)