Hentikan Bangunan Milik Pengusaha Ternama
PALEMBANG, SP - Empat titik bangunan milik salah seorang pengusaha ternama di Kota Palembang resmi minta diberhentikan sementara, berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kota Palembang tanggal 20 Januari 2021 Nomor :170/71/DPRD/2021 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin SH ke Walikota Palembang, H. Harnojoyo, ditembuskan ke, Dinas PU-PR Kota Palembang, Kesatuan Pol-PP, DLHK dan DPM-PTSP.
Adapun empat titik bangunan tersebut terletak di Kecamatan Ilir Timur III, di RT 13 Kelurahan Kuto Batu, Jalan Dr. M Isa Samping Lorong Bintara RT 16, Samping Tiara Patrin, 2 unit bangunan samping kopitiam Rajawali.
Menindaklanjuti Nota Dinas Pimpinan Komisi III DPRD Kota Palembang Surat Nomor 08/Kom.III/DPRD2021 Tanggal 20 Januari 2021 Perihal : Rekomendasi pemberhentian sementara bangunan Non Rumah Tinggal (B-NRT)/ Ruko. Sehubungan dengan hasil laporan masyarakat dan kunjungan kerja lapangan Komisi III DPRD Kota Palembang. Dari hasil temuan bangunan tersebut di duga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sesuai Perda Nomor 08 tahun 2010 Tentang izin mendirikan Bangunan dan Perwali Nomor 48 tahun 2014 persyaratan pemberian Izin Mendirikan (IMB).
Sehubungan dengan hal tersebut DPRD Kota Palembang sebagai fungsi pengawasan penerapan Perda di Kota Palembang. Dengan Ini DPRD Kota Palembang merekomendasikan untuk dapat melakukan pemberhentian sementara bangunan terhitung sejak tanggal hari ini Rabu, 20 Januari 2021 sampai dengan semua perizinan dari Pemerintahan Kota Palembang terpenuhi/lengkap. Apabila belum juga dilaksanakan kepada dinas terkait untuk bertindak tegas sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, SH, membenarkan telah menandatangani surat rekomendasi pemberhetian sementara bangunan tersebut karena ada dugaan melanggar Perda. “Iya, sudah saya tandatangani dan sudah dikirim ke Pemkot Palembang, tinggal seperti apa tindaklanjutnya”, kata Zainal dihubungi via telpon selularnya, Minggu, (24/01).
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi, mengatakan, jika rekomendasi tersebut dikeluarkan, mengingat bangunan itu tidak memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan Perda. “Kita keluarkan rekomendasi karena dugaannya tidak memenuhi syarat mendirikan bangunan sesuai Perda”, katanya.
Kasat Pol-PP Kota Palembang, Guruh Agung, Putra Jaya, saat dikonfirmasi soal surat rekomendasi tersebut, mengaku sudah menerima tembusannya dan segera akan ditindaklanjuti. “Nanti, kita cek ijinnya, kalau memang tidak ada tentu akan kita stop sesuai aturan”, katanya. (Hmy)