PALEMBANG, SP - Jon Heri mantan Kepala Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) terdakwa kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018, dijatuhi pidana selama 5 tahun oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (25/1/2021).
Selain hukuman 5 tahun, terdakwa yang membuat laporan fiktif untuk empat proyek pembangunan jalan itu juga dikum denda sebesar Rp 200 juta dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 652 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH, menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ogan Ilir melanggar pasal 2 ayat (1), UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman 5 tahun, terdakwa yang membuat laporan fiktif untuk empat proyek pembangunan jalan itu juga dikum denda sebesar Rp 200 juta dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 652 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH, menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ogan Ilir melanggar pasal 2 ayat (1), UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, mengadili terdakwa dengan pidana selama 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 652 juta. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta benda terdakwa dapat disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun," Tegas ketua majelis hakim Abu Hanifah, saat membacakan putusan.
Majelis juga menimbang bahwa hal yang memberatkan terdakwa bahwa selaku kades tidak memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat serta yang meringankan terdakwa bahwa mengakui perbuatannya dan kooperatif selama dalam persidangan.
Mendengar vonis yang telah dibacakan itu, terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun oleh JPU mengatakan pikir-pikir dan akan memberikan waktu tujuh hari kedepan untuk menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.
Dineritakan sebelumnya, kronologi perbuatan terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Sumsel dalam penyalahgunaan dana desa dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri pada September 2018 silam.
Diketahui modus yang dilakukan terdakwa yaitu menggunakan anggaran Dana Desa APBN tahun 2018 sebesar Rp 698.347.000 yang dipergunakan untuk dana pembangunan fisik dua kegiatan yang tidak sesuai dengan volume dan dua kegiatan fiktif.
Dua kegiatan tersebut tidak sesuai dengan volume fisik dalam pekerjaan dua pembangunan jalan Rabat Beton Dusun I dan II di Desa Arisan Gading. Serta dua kegiatan fiktif dalam. pembangunan Rabat Beton Dusun I dan II di desa tersebut,
Selain itu juga dalam dakwaa dijelaskan kegiatan Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes) senilai Rp50 juta untuk pembelian tenda yang diambil oleh tersangka dan tidak digunakan untuk kepeluan tersebut.
Lalu untuk kegiatan yang kurang volume fisik daripada dana yang telah dikeluarkan, dana tidak dicairkan tidak dibuat laporan pertanggung jawaban, tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima dan tidak dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing. (Ariel)
Majelis juga menimbang bahwa hal yang memberatkan terdakwa bahwa selaku kades tidak memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat serta yang meringankan terdakwa bahwa mengakui perbuatannya dan kooperatif selama dalam persidangan.
Mendengar vonis yang telah dibacakan itu, terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun oleh JPU mengatakan pikir-pikir dan akan memberikan waktu tujuh hari kedepan untuk menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.
Dineritakan sebelumnya, kronologi perbuatan terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Sumsel dalam penyalahgunaan dana desa dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri pada September 2018 silam.
Diketahui modus yang dilakukan terdakwa yaitu menggunakan anggaran Dana Desa APBN tahun 2018 sebesar Rp 698.347.000 yang dipergunakan untuk dana pembangunan fisik dua kegiatan yang tidak sesuai dengan volume dan dua kegiatan fiktif.
Dua kegiatan tersebut tidak sesuai dengan volume fisik dalam pekerjaan dua pembangunan jalan Rabat Beton Dusun I dan II di Desa Arisan Gading. Serta dua kegiatan fiktif dalam. pembangunan Rabat Beton Dusun I dan II di desa tersebut,
Selain itu juga dalam dakwaa dijelaskan kegiatan Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes) senilai Rp50 juta untuk pembelian tenda yang diambil oleh tersangka dan tidak digunakan untuk kepeluan tersebut.
Lalu untuk kegiatan yang kurang volume fisik daripada dana yang telah dikeluarkan, dana tidak dicairkan tidak dibuat laporan pertanggung jawaban, tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima dan tidak dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing. (Ariel)