Dihina Dengan Kata Kata Tak Senonoh , IRT Lapor Polisi
Kejadian dialami bermula saat korban sedang melintas di Jalan HM Ryacudu Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang lalu bertemu dengan pelaku AS (Lidik).
Kemudian pelaku mengucapkan kalimat tidak senonoh yang terdengar korban, lantaran tidak terima korban kemudian menemui pelaku untuk mempertanyakan ucapan pelaku.
Diduga tidak sepaham keduanya, terlibat cekcok mulut yang selanjutnya terjadi aksi pemukulan.
"Saya melapor dianiaya pak, saya di pukul wajah sehingga mengalami luka lecet wajah, tangan dan kaki," kata korban ditemui usai melapor Sabtu (16/1).
Laporan korban diterima dan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang tindak pidana pasal 351 KUHP oleh petugas piket SPKT unit III dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan.ody