Penandatanganan persetujuan itu digelar dalam Rapat Paripurna IV Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2021, di Gedung DPRD Lahat, Jumat (22/1).
Nantinya daerah otonom baru ini akan memiliki beberapa kecamatan yakni, Kecamatan Kikim Barat, Kikim Timur, Kikim Selatan dan Pseksu.
Kemudian, penunjukan lokasi ibukota persiapan Kabupaten Kikim Srea itu nantinya berada di Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur dengan menunjuk koordinatnya terdapat dalam peta serta dukungan dana dari kabupaten induk masa waktu tiga tahun.
Selanjutnya, penyerahan personal dari kabupaten induk ke daerah persiapan, dan penyerahan aset, sarana dan prasarana dari daerah induk ke daerah persiapan.
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dapil VII Kabupaten Lahat, Empat Lawang dan Pagaralam , H David Hardianto Aljufri, menilai baru –baru ini pihak DPD RI membuka peluang dan menyebutkan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) dibuka.
“ Nah kondisi inilah yang menyebabkan daerah-daerah kemarin sempat mengusulkan untuk kembali mengusulkan , salah satunya Kikim Area yang memang sempat tertunda, nah peluangnya adanya di DPD , DPD yang membuka , jadi dengan peluang DPD membuka kita usulkan kembali,” katanya ketika ditemui di DPRD Sumsel, Senin (25/1).
Walapun moratorium DOB menurutnya hingga kini masih berjalan dan belum ada kejelasan.
“ Tapi pada intinya, prinsipnya sekarang ini kalau memang peluang itu ada di pusat kita jalankan termasuk Sumselbarat, tapi memang Sumselbarat memang belum ada kejelasan kita usulkan dulu kepada pihak Gubernur, dari Gubernur kita juga, kita menunggudari beberapa daerah yang menghenda tinjau di dewan,” kata politisi partai Golkar ini.
Dirinya mewakili Dapil VII setuju pemekaran Kikim Area namun peluang itu menurutnya dibuka dulu oleh DPD RI.
“ Kalau peluang itu tidak ada dari DPD RI mungkin tidak pernah di bicarakan tapi karena dibuka lagi peluang itu kita coba, Insya Allah itu berhasil,” kata anggota Komisi IV DPRD Sumsel ini.ody