Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rhamadan karena kedapatan membawa senjata tajam. (Foto: Ariel/sumselpers) |
PALEMBANG, SP - Dijatuhi pidana selama 10 bulan penjara karena kedapatan membawa senjata tajam jenis parang, Ramadhan bin Bastari warga Kecamatan Seberang Ulu 1, hanya bisa pasrah.
Putusan vonis dibacakan majelis hakim diketuai Hotmar Simarmarta SH MH diruang sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 335 ayat 1 UU tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 2 ayat 1 UU darurat tahun 1951 tentang senjata tajam.
"Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa menyesal dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," jelas majelis hakim saat membacakan putusan.
Mendengar putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH dan terdakwa Ramadhan, menerima putusan yang diberikan oleh ketua majelis hakim Hotmar Simarmarta.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Ramadhan dituntut pidana selama 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi.
Dalam dakwaan dijelaskan kejadian bermula pada bulan November 2020 lalu saat itu terdakwa sedang berkeliling menggunakan motor disekitaran Jalan Dokter Cipto Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.
Saat dijalan terdakwa bertemu dengan Bambang (orang yang punya masalah dengannya) tak lama, Bambang mendekati terdakwa dan langsung menanyakan permasalahan yang terjadi.
Putusan vonis dibacakan majelis hakim diketuai Hotmar Simarmarta SH MH diruang sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 335 ayat 1 UU tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 2 ayat 1 UU darurat tahun 1951 tentang senjata tajam.
"Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa menyesal dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," jelas majelis hakim saat membacakan putusan.
Mendengar putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH dan terdakwa Ramadhan, menerima putusan yang diberikan oleh ketua majelis hakim Hotmar Simarmarta.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Ramadhan dituntut pidana selama 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi.
Dalam dakwaan dijelaskan kejadian bermula pada bulan November 2020 lalu saat itu terdakwa sedang berkeliling menggunakan motor disekitaran Jalan Dokter Cipto Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.
Saat dijalan terdakwa bertemu dengan Bambang (orang yang punya masalah dengannya) tak lama, Bambang mendekati terdakwa dan langsung menanyakan permasalahan yang terjadi.
Tak terima karena ditanya terdakwa langsung mengambil sebuah senjata tajam jenis parang dari jok motornya.
Selang beberapa menit, petugas polisi Polsek Ilir Barat 1 yang sedang berpatroli dan akhirnya menangkap terdakwa dan langsung membawa ke Polsek untuk diperiksa dan ditindak lanjuti. (Ariel)