Kejaksaan memberikan keterangan pers atas tertangkapnya Augustinus Judianto. (Foto: Ariel/sumselpers) |
PALEMBANG, SP - Terpidana kasus Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel, Augustinus Judianto, mulai malam tadi resmi menjadi tahanan Rutan Kelas I A Pakjo Palembang, untuk menjalani masa hukuman selama 8 tahun penjara.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman menjelaskan, terpidana mulai malam ini ditahan dirutan Pakjo Palembang, hal itu dikarenakan hasil tes dinyatakan negatif.
"Iya karena hasil rapid tes tadi dinyatakan negatif maka mulai hari ini terpidana Augustinus resmi akan menjalani hukuman di Rutan Kelas I Pakjo Palembang," ujarnya, Rabu (6/1/2021) malam.
Sementara untuk kerugian negara atas perbuatan terpidana Augustinus sebesar Rp 13,4 milyar hingga saat ini belum ada pengembalian uang dari terpidana itu sendiri.
Menurutnya apabila terpidana tidak mengganti kerugian negara maka akan ditambahi hukuman 6 bulan kurungan.
"Pemeriksaan tidak berjalan lama hanya tadi tes kesehatan untuk mencegah virus Covid-19 dan sebagainya. Karena semuanya sudah jelas dan tertera pada putusan sehingga terdakwa hanya tinggal menjalani proses hukuman penjara saja," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya terpidana augustinus Judianto yang telah ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang malam ini pukul 19.40 WIB dengan pengawalan ketat petugas.
Augustinus Judianto terlihat tampak menggunakan topi berwarna abu baju hitam tiba dengan tangan terborgol dibaluti dengan jaket berwarna hitam.
Selang beberapa menit, ada dua orang datang dari tim kesehatan dari Rumah Sakit Bari tiba dengan menggunakan pakaian APD untuk memeriksa kondisi kesehatan terpidana sekaligus untuk melakukan rapid tes antigen.
Untuk diketahui Agustinus Judianto yang merupakan Komisaris PT Gatramas Internusa ini divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Kamis (27/2/2020) lalu.
Putusan bebas tersebut, saat gelar sidang diruang sidang utama PN Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Agusten Imanuddin SH serta penasehat hukum terdakwa dari kantor hukum Bangun Wijayanti Jakarta.
Dalam amar petikan yang dibacakan terhadap terdakwa bahwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalal pasal dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.
Untuk itu setelah majelis hakim melalui pertimbangan dan bermusyarawah, mengadili serta menyatakan terdakwa terbukti didakwaan primer tetapi bukan perbuatan yang termasuk dalam hukum pidana.
Melepaskan segala tuntutan hukum kepada terdakwa.
Membebaskan terdakwa dari tahanan. Serta Memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana mestinya.
Namun saat itu Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejati Sumsel tidak menerima sehingga mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Saat itu Mahkamah Agung menerima Kasasi JPU sehingga terpidana Augustinus mendapati huuman 8 tahun penjara.
Namun saat putusan selesai, terpidana melarikan diri. Hingga akhirnya pada malam Rabu ( 5/1/2021) terpidana berhasil ditangkap oleh Tim Intel Kejati Sumsel di Jakarta.
Adapun kasus yang menjerat Augustinus berawal dari kredit macet di BSB sekitar tahun 2015 dimana perusahaan terdakwa mengajukan permohonan kredit senilai Rp30 miliar lebih dengan jaminan tanah di Cianjur, Jawa Barat seharga Rp15 miliar dan alat berat. BSB pun akhirnya mengucurkan kredit kepada perusahaan terdakwa sebesar Rp13,5 miliar.
Dalam perjalanannya, perusahan terdakwa tidak pernah membayarkan kredit tersebut kepada Bank SumselBabel. Hingga akhirnya perusahaan milik terpidana Augustinus Judianto akhirnya dinyatakan pailit. (Ariel)
Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman menjelaskan, terpidana mulai malam ini ditahan dirutan Pakjo Palembang, hal itu dikarenakan hasil tes dinyatakan negatif.
"Iya karena hasil rapid tes tadi dinyatakan negatif maka mulai hari ini terpidana Augustinus resmi akan menjalani hukuman di Rutan Kelas I Pakjo Palembang," ujarnya, Rabu (6/1/2021) malam.
Sementara untuk kerugian negara atas perbuatan terpidana Augustinus sebesar Rp 13,4 milyar hingga saat ini belum ada pengembalian uang dari terpidana itu sendiri.
Menurutnya apabila terpidana tidak mengganti kerugian negara maka akan ditambahi hukuman 6 bulan kurungan.
"Pemeriksaan tidak berjalan lama hanya tadi tes kesehatan untuk mencegah virus Covid-19 dan sebagainya. Karena semuanya sudah jelas dan tertera pada putusan sehingga terdakwa hanya tinggal menjalani proses hukuman penjara saja," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya terpidana augustinus Judianto yang telah ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang malam ini pukul 19.40 WIB dengan pengawalan ketat petugas.
Augustinus Judianto terlihat tampak menggunakan topi berwarna abu baju hitam tiba dengan tangan terborgol dibaluti dengan jaket berwarna hitam.
Selang beberapa menit, ada dua orang datang dari tim kesehatan dari Rumah Sakit Bari tiba dengan menggunakan pakaian APD untuk memeriksa kondisi kesehatan terpidana sekaligus untuk melakukan rapid tes antigen.
Untuk diketahui Agustinus Judianto yang merupakan Komisaris PT Gatramas Internusa ini divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Kamis (27/2/2020) lalu.
Putusan bebas tersebut, saat gelar sidang diruang sidang utama PN Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Agusten Imanuddin SH serta penasehat hukum terdakwa dari kantor hukum Bangun Wijayanti Jakarta.
Dalam amar petikan yang dibacakan terhadap terdakwa bahwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalal pasal dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.
Untuk itu setelah majelis hakim melalui pertimbangan dan bermusyarawah, mengadili serta menyatakan terdakwa terbukti didakwaan primer tetapi bukan perbuatan yang termasuk dalam hukum pidana.
Melepaskan segala tuntutan hukum kepada terdakwa.
Membebaskan terdakwa dari tahanan. Serta Memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana mestinya.
Namun saat itu Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejati Sumsel tidak menerima sehingga mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Saat itu Mahkamah Agung menerima Kasasi JPU sehingga terpidana Augustinus mendapati huuman 8 tahun penjara.
Namun saat putusan selesai, terpidana melarikan diri. Hingga akhirnya pada malam Rabu ( 5/1/2021) terpidana berhasil ditangkap oleh Tim Intel Kejati Sumsel di Jakarta.
Adapun kasus yang menjerat Augustinus berawal dari kredit macet di BSB sekitar tahun 2015 dimana perusahaan terdakwa mengajukan permohonan kredit senilai Rp30 miliar lebih dengan jaminan tanah di Cianjur, Jawa Barat seharga Rp15 miliar dan alat berat. BSB pun akhirnya mengucurkan kredit kepada perusahaan terdakwa sebesar Rp13,5 miliar.
Dalam perjalanannya, perusahan terdakwa tidak pernah membayarkan kredit tersebut kepada Bank SumselBabel. Hingga akhirnya perusahaan milik terpidana Augustinus Judianto akhirnya dinyatakan pailit. (Ariel)