Penangkapan terjadi di rumah pelaku di Komplek Bunga Kencana, Lorong Lubuk Kawah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa (20/1).
Kejadian saat korban mengirimkan video bugilnya kepada pelaku pada Juli 2020 lalu.
Sebelumnya pelaku mengetahui bahwa korban merupakan penyuka sesama jenis dan pelaku menjebak korban.
“Saya mendapatkan nomor korban dari grup WhatsApp, saya ingat pada saat saya SMA saya pernah kenal dengan korban, dia penyuka sesama jenis,” kata pelaku, Rabu (20/1).
Kemudian, korban dan pelaku berkomunikasi melalui WA. Korban mengirimkan video bugilnya kepada pelaku.
“Setelah dia mengirim video porno miliknya, lantas saya mengancam dia untuk menyebarkan video tersebut, jika dia tidak memberikan uang Rp100 juta kepada saya,” kata pelaku.
Korban pun mentransfer uang pada pelaku dalam dua kali transfer, pertama Rp 25 juta dan yang kedua Rp 75 juta.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut habis ia gunakan untuk renovasi rumah.
Tidak cukup sampai disitu, ternyata pelaku hendak meminta uang lagi pada korban senilai Rp 200 juta.
Sehingga korban melaporkan aksi pelaku kepada aparat kepolisian
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatan, modus pelaku dengan mengancam korban, Dikarenakan korban takut videonya tersebar maka korban mentransfer sejumlah uang.ody