Notification

×

Tag Terpopuler

Wabup OKU Johan Anuar Jalani Sidang Perdana

Tuesday, December 22, 2020 | Tuesday, December 22, 2020 WIB Last Updated 2020-12-22T07:27:58Z
Pengadilan Tipikor Palembang, menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi lahan kuburan menjerat terdakwa Wakil Bupati  OKU periode 2015-2020. (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menggelar sidang dugaan korupsi lahan kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang menjerat terdakwa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020. Johan Anuar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/12/2020).

JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz SH MH, dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti SH. MH, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan saat terdakwa masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten OKU periode tahun 2009-2014.

"Terdakwa diduga kuat melakukan atau turut serta mengarahkan proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yakni untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU seluas lebih kurang 10 hektar yang berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU," ungkap Rikhi JPU KPK dihadapan majelis hakim.

Rikhi menjelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama Terpidana Drs. Umirtom selaku Sekda OKU tahun 2011-2014, Akhmad Junai Asisten Pemerintahan Sekda OKU 2012, Ir Najamudin MM selaku Kadinsosker OKU tahun 2013 serta Hidirman alias Hidir (Keempatnya telah menjalani proses persidangan dan sudah inkracht berdasarkan putusan nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 1 September 2016).

"Atas perbuatan terdakwa bersama empat terpidana lainnya sesuai dengan laporan hasil investigatif ats kegiatan pengadaan tanah TPU pada Dinsos OKU tahun anggaran 2012 dan 2013 berdasarkan perhitungan negara telah mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp 5.7 milir," ujarnya.

Atas perbuatannya, JPU KPK RI menjerat terdakwa sebagaimana di dalam dakwaan melanggar pasal Pasal 2 atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah doubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Setelah mendengar dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Titis Rachmawaty dan rekan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan (eksepsi) dan sidang kembali akan dilanjutkan pada Selasa 5 Januari 2021 dengan agenda JPU menghadirkan saksi-saksi.

Ditemui usai sidang perdana, JPU KPK Rikhi BM mengatakan, untuk agenda saksi direncanakan menghadirkan total 90 orang saksi guna mengungkap fakta kasus yang menjerat terdakwa.

"Namun mengingat situasi dan kondisi pandemi saat ini kesemuanya itu akan dihadirkan secara bertahap, termasuk diantaranya saksi empat terpidana juga akan kita hadirkan," kata Rikhi.

Terpisah, Titis Rachmawati selaku penasihat hukum terdakwa menilai bahwa berdasarkan dakwaan masih ada resume JPU KPK sendiri yang masih perlu dibuktikan dipersidangan, menurutnya dalam kasus itu sudah ditetapkan pada pelaku lainnya yang sudah putus incrach.

"Jika kembali lagi dengan putusan incrach itu sudah jelas pelaku korupsi lahan kuburannya siapa saja, sementara peran klien kami itu hanya katanya-katanya, dan itu akan dapat kami buktikan juga didalam persidangan," kata Titis. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update