Salah satu pengedar narkoba yang berhasil diamankan Polres Pagaralam
PAGARALAM, SP - Tim khusus Polres Pagaralam Berantas dan Basmi Narkoba (Pagala Bersinar) kembali meringkus pengedar narkoba yang berkeliaran di wilayah hukum Kota Pagaralam. Dalam kurun waktu 3 hari Timsus berhasil mengamankan 3 tersangka 3 dilokasi berbeda.
Ketiganya adalah Pander Pango (27) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara Pagaralam merupakan tersangka pertama yang berhasil diciduk Timsus Polres Pagaralam dikediamannya, dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai petani itu diamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 0,53 gram,dan 1 paket ganja kering berat bruto 2,21 gram, kemudian ditemukan di ruang tamu rumah Pander satu unit handpone merk Nokia warna hitam, dan 1 handpone merk Oppo warna putih serta satu pipet skop sabu.
Keesokan harinya Senin 30 November 2020 Personel Sat Res Narkoba Polres Pagaralam kembali menangkap seorang petani yang juga berperan sebagai bandar sabu, tersangka Yadi Apriansyaha alias Gondrong. Dari pria kelahiran Pagaralam ini polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti 11 paket sabu dengan berat bruto 1,58 gram di atas kasur kamar tidur milik tersangka, 6 lembar uang pecahan Rp100.000, 3 lembar pecahan Rp 50.000, 2 lembar pecahan Rp.20.000, 2 lembar pecahan Rp10.000, 1 unit hp merk Oppo A5S warna merah, 1 Hp merk Xiomi warna silver, 1 Hp merk Samsung Galaxi V warna hitam, 1 Hp Advan warna putih, 1 Hp Nokia warna hitam, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah jam tangan warna silver, 2 bal plastik klip, 1 buah pipet skop sabu.
Kemudian, diamankan juga tersangka Khairil Nazimi alias Buyung (47), Buyung ditangkap Oleh polisi pada Selasa 1 Desember 2020. Pada saat itu anggota Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba, menindaklanjuti laporan tersebut aparat langsung melakukan penyelidikan di cucian mobil Simpang. Manna yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Pada kesempatan anggota berpura-pura menjadi pembeli. Saat tersangka datang petugas langsung melakukan penangkapan. Turut diamankan tiga paket sabu yang dipegang tangan kiri tersangka.
Selanjutnya aparat melakukan pemeriksaan di badan dan di rumah tersangka Talang Jeruk Rt. 06. Rw.03 Kel. Sukorejo Kec. Pagaralam Utara, dikediaman tesangka ditemukan barang bukti lain berupa.satu lembar uang pecahan Rp 50.000, tiga lembar pecahan Rp 5000, dua lembar pecahan Rp2000 dan, 1 Hp Nokia warna hitam serta, disita barang Bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih ungu dengan No. Pol BG-3627-WB.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.IK, MH didampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Pagaralam Iptu Faizal Kamil, SH membenarkan kalau pihaknya telah berhasil mengamankan 3 tersangka pengedar narkotika yaitu Pander, Gonrong, dan Buyung kemudian 3 tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun kurungan penjara. (rep)