PN Tipikor Palembang, kembali melanjutkan sidang kasus dugaan suap fee 16 paket proyek. Foto ariel/sumselpers
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali melanjutkan sidang kasus dugaan suap fee 16 paket proyek yang menjerat mantan ketua DPRD Aries HB dan mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dari anggota DPRD Muara Enim, Selasa (1/12/2020).
Untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan kemana saja suap fee 16 paket proyek itu mengalir, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadir enam orang anggota DPRD Muara Enim kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Erma Suharti SH MH.
Enam saksi dari anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, yang dihadirkan dipersidangan yakni, Eksa Hariawan, Fitrianzah, Irul, Ishak Joharsah, Mardiansah dan Marsito.
Dalam keterangannya saksi Eksa Hariawan mantan anggota DPRD periode 2014 - 2019, tidak mengakui menerima uang dari terdakwa Ramlan Suryadi. Namun dirinya mengakui kalau ada uang ketuk palu untuk anggota DPRD yang dijanjikan oleh terdakwa Ramlan Suryadi.
"Benar adanya janji uang ketuk palu dari Pak Ramlan Suryadi untuk anggota dewan, tetapi saya tidak menerima uang tersebut," kata Eksa saat memberikan keterangan.
Sementara saksi Fitrianzah anggota DPRD aktif, mengaku pernah ketemu dengan Ramlan Suryadi dan mengirim pesan WhatsApp.
"Saya pernah pernah kirim pesan WA ke Pak Ramlan untuk memastikan agar usulan saya diakomodir. Tetapi saya tidak terima uang dari Pak Ramlan termasuk uang titipan, tidak benar saya menerima," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (KPK) Rickhy BM SH MH mengatakan, agenda sidang kali ini pihaknya kembali menghadirkan enam orang saksi dari DPRD Muara Enim, dari keterangan saksi yang kami periksa tadi terungkap adanya uang ketuk palu untuk anggota DPRD yang dijanjikan oleh terdakwa Ramlan Suryadi.
"Kami menghadirkan saksi enam anggota DPRD lagi yang mana nama - namanya disebut oleh saksi - saksi sebelumnya menerima uang atau dana aspirasi dari dinas PUPR yang bersumber dari Robi Okta. Dari keterangan saksi Eksa Hariawan tadi bahwa dia membenarkan bahwa ada uang ketuk palu untuk anggota dewan dari terdakwa Ramlan Suryadi," ujar Ricky saat scorsing sidang.
Ricky menambahkan, dari keterangan saksi satunya yakni Fitrianzah anggota DPRD aktif sempat menyangkal telah menerima sejumlah uang. Namun saat pihaknya menunjukan bukti percakapan WhatsApp dirinya dengan Ramlan Suryadi, terungkap juga adanya permintaan uang dengan kode Obat kepada dinas PUPR.
"Tadi dalam keterangannya saksi Fitrianzah anggota DPRD aktif sempat menyangkal telah menerima sejumlah uang, akan tetapi setelah kita tunjukan bukti percakapan chat WhatsApp terungkap bahwa ada permintaan uang dengan kode Obat dari yang bersangkutan kepada dinas PUPR," jelasnya.
Ditanya banyaknya saksi anggota DPRD yang tidak mengakui menerima aliran dana tersebut, Ricky mengatakan itu hak dari pada saksi namun pihaknya akan menyimpulkan dari keterangan saksi-saksi sebelumnya yang telah mengakui menerima aliran dana.
"Silahkan saja itu hak mereka, akan tetapi kami akan singkronkan dengan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah mengakui menerima aliran dana terbukti sekarang terungkap adanya uang ketuk palu dan permintaan uang dengan kode Obat," katanya.
Disinggung apakah akan ada tersangka baru, Ricky menjelaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Namun pihaknya hingga saat ini masih fokus dengan perkara dua terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi. (Ariel)