-Penetapan Cagar Budaya di Palembang
PALEMBANG, SP - Palembang sebagai salah satu kota tertua di Indonesia, kini sudah berusi 1337 tahun. Dengan usia yang begitu tua tentunya Palembang memiliki potensi cagar budaya. Namun sayang, pemerintah setempat terkendala data hingga konflik di lapangan. Sehingga pendataan cagar budaya kerap kali terkendala.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palembang, Faizal AR mengatakan, ditetapkan menjadi cagar budaya agar dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata. Dengan dilakukan perbaikan, dan penataan sehingga mendatangkan wisatawan dan menjadi pendapatan asli daerah.Pihaknya meminta camat dan lurah untuk mendata potensi yang bisa ditetapkan sebagai cagar budaya salah satunya usia dan keterkaitan sejarah.
Kemudian Dinas Kebudayaan akan mengkroscek nilai dari rupa bumi, benda, lagu, makanan, wilayah, dan lainnya apakah sudah layak jadi cagar budaya.
"Salah satu yang berpotensi menjadi cagar budaya itu Bunker Jepang di Charitas, hanya saja sulit untuk pendekatan dengan pihak terkait, bahkan tidak bisa dimasuki," katanya, Selasa (1/12/2020).
Selain itu yang menjadi potensi adalah Pasar 16 Ilir. Pasar 16 Ilir menurut dia, masuk ke dalam syarat karena selain bangunan zaman kolonial juga karena merupakan pusat ekonomi.
"Selain itu yang sudah menjadi cagar budaya diantaranya Makam Ki Gede Ing Suro," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Zanariah, mengatakan, bangunan yang disebut cagar budaya jika sudah berusia di atas 50 tahun.
Palembang sangat berpotensi menjadi kota pusaka tingkat dunia, dengan kekayaan peninggalan seperti sriwijaya, Kesultanan Palembang Darussalam, kolonial, dan lainnya.
Dikatakannya, bahwa Disbud juga punya tim ahli cagar budaya untuk menilai rupa bumi dan cagar budaya yang dilaporkan atau didata.
"Ini dimaksudkan untuk pelestarian cagar budaya karena kita punya banyak potensial untuk dijadikan cagar budaya," katanya. (Ara).