Notification

×

Tag Terpopuler

Tegiur Rp 1,2 juta, Tiga Kurir Sabu Terancam 16,5 Tahun

Tuesday, December 01, 2020 | Tuesday, December 01, 2020 WIB Last Updated 2020-12-01T10:06:11Z

Sidang majelis hakim PN Palembang  kasus narkoba jenis sabu. Foto ariel/sumselpers

PALEMBANG, SP -
Kedapatan simpan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat setengah kilogram, tiga terdakwa Siswadi alias Toni, Erel Airlangga dan Hendri Sulaiman terancam pidana penjara selama 16,5 tahun.

Ketiga terdakwa dihadirkan kehadapan majelis hakim PN Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtadlo SH melalui jaksa pengganti Rini Purnamawati SH MH, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara terpisah, menurut JPU bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 123 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut agar para terdakwa dipidana penjara selama 16 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," tegas Rini saat membacakan tuntutannya.

Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan itu, yakni memberatkan karena perbuatan para terdakwa tak mendukung program Pemerintah dalam hal tindak pidana pemberantasan peredaran narkotika.

"Sementara yang meringankan terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum," ujar Rini.

Terhadap tuntutan yang telah dibacakan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya Eka Sulastri SH dari Posbakum PN Palembang akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang pekan depan.

"Kami meminta waktu satu minggu pak, guna mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan itu," ujar Eka dihadapan hakim.

Diketahui didalam dakwaan bahwa perbuatan ketiga terdakwa beermula pada bulan Juli 2020 silam, saat itu terdakwa Siswandi melalui telepon disuruh oleh Didi (DPO) untuk mengambil paket sabu di dekat SMA 7 Palembang, serta memerintahkan setelah paket sabu diambil untuk disimpan dahulu dirumah terdakwa Siswandi.

Keesokan harinya, atas perintah Heri (DPO) dua terdakwa lainnya yakni Erel dan Hendri datang kerumah Siswandi yang berada di Jl Kampung Serang Kelurahan Suka Mulya Sematang Borang untuk mengambil paket tersebut.

Belum sempat menyerahkan paket sabu itu, petugas kepolisian  Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pun datang dan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy di dalamnya terdapat 1 kotak bekas bertuliskan Penghemat Listrik warna orange hitam yang berisikan 5 (paket narkotika jenis sabu dengan berat 491,02 gram.

Saat diiterogasi, para terdakwa mengaku rencananya akan mendapatkan upah sebesar Rp 1,2 juta apabila berhasil mengantarkan sabu itu kepada pembeli. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update