Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS. (Foto: Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Perkara kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dipenghujung tahun 2020 ini masih menyisakan perkara yang saat ini belum dituntaskan.
Perkara tersebut, yakni dugaan penyalahgunaan dana BOS SDN 79 Palembang dan dan BOS SMA 13 Palembang.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79, yang melibatkan mantan kepala sekolah tersebut berinisial ND yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
ND juga sudah ditetapkan sebagai Dalam Pencarian Orang (DPO) oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang.
Begitu juga dengan perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS SMAN 13 yang sebelumnya Pidsus Kejari Palembang, menyebut dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, namun dipenghujung 2020, kedua perkara dana BOS masih belum tuntas.
Ketika dikonfirmasi, Kasipidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin SH. MH, terkait dua perkara dana BOS tersebut, saat dihubungi melalui panggilan dan pesan WhatsApp tidak mau merespon.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kapidsus) Kejari Palembang, Dede M Yasin SH MH, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana BOS SDN 79 Palembang, menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap ND mantan Kepala SDN 79 sudah tiga kali. Bahkwan surat panggilan juga sudah disampaikan kepada keluarga ND dan ketua RT tempat bersangkutan berdomisili beberapa waktu lalu.
"Surat pemanggilan sudah disampaikan pada keluarga ND, termasuk ketua RT tempat ND berdomisili serta ditembuskan ke Dinas pendidikan. Yang bersangkutan hingga saat ini masih tidak datang memenuhi panggilan penyidik, sesuai aturan tiga kali tidak datang yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dia juga sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Dede diruang kerjanya Jumat (27/11/2020) lalu.
Dede menjelaskan untuk melakukan pencarian terhadap ND, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Intelejen dan pihak terkait.
"Masih dilakukan pencarian terhadap ND, kita juga sudah berkoordinasi dengan Intelejen dan pihak terkait untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," jelasnya.
Diberikan sebelumnya, progres penyidikan kasus dana BOS SDN 79 Kota Palembang, sudah masuk ketahap penghitungan kerugian negara.
"Kita sudah minta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara. Sekitar 400 jutaan dana Bos catur wulan II dan III yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh ND saat masih mejabat Kepala Sekolah SDN 79 Palembang," jelas Dede.
Sebelumnya, Kejari Palembang sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Diantaranya sebanyak enam saksi dari Dinas Pendidikan Kota Palembang dan delapan saksi dari guru-guru sudah dipanggil menjalani pemeriksaan.
ND diduga telah melakukan penyimpangan dana BOS SDN 79 Kota Palembang, yang bersumber dari dana BOS APBN Triwulan II DAN III sebesar Rp. 560.640.000,00,- dan dana BOS APBD Triwulan II Rp. 40.440.000,00, tahun anggaran 2019. (Ariel)
Perkara tersebut, yakni dugaan penyalahgunaan dana BOS SDN 79 Palembang dan dan BOS SMA 13 Palembang.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79, yang melibatkan mantan kepala sekolah tersebut berinisial ND yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
ND juga sudah ditetapkan sebagai Dalam Pencarian Orang (DPO) oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang.
Begitu juga dengan perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS SMAN 13 yang sebelumnya Pidsus Kejari Palembang, menyebut dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, namun dipenghujung 2020, kedua perkara dana BOS masih belum tuntas.
Ketika dikonfirmasi, Kasipidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin SH. MH, terkait dua perkara dana BOS tersebut, saat dihubungi melalui panggilan dan pesan WhatsApp tidak mau merespon.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kapidsus) Kejari Palembang, Dede M Yasin SH MH, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana BOS SDN 79 Palembang, menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap ND mantan Kepala SDN 79 sudah tiga kali. Bahkwan surat panggilan juga sudah disampaikan kepada keluarga ND dan ketua RT tempat bersangkutan berdomisili beberapa waktu lalu.
"Surat pemanggilan sudah disampaikan pada keluarga ND, termasuk ketua RT tempat ND berdomisili serta ditembuskan ke Dinas pendidikan. Yang bersangkutan hingga saat ini masih tidak datang memenuhi panggilan penyidik, sesuai aturan tiga kali tidak datang yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dia juga sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Dede diruang kerjanya Jumat (27/11/2020) lalu.
Dede menjelaskan untuk melakukan pencarian terhadap ND, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Intelejen dan pihak terkait.
"Masih dilakukan pencarian terhadap ND, kita juga sudah berkoordinasi dengan Intelejen dan pihak terkait untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," jelasnya.
Diberikan sebelumnya, progres penyidikan kasus dana BOS SDN 79 Kota Palembang, sudah masuk ketahap penghitungan kerugian negara.
"Kita sudah minta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara. Sekitar 400 jutaan dana Bos catur wulan II dan III yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh ND saat masih mejabat Kepala Sekolah SDN 79 Palembang," jelas Dede.
Sebelumnya, Kejari Palembang sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Diantaranya sebanyak enam saksi dari Dinas Pendidikan Kota Palembang dan delapan saksi dari guru-guru sudah dipanggil menjalani pemeriksaan.
ND diduga telah melakukan penyimpangan dana BOS SDN 79 Kota Palembang, yang bersumber dari dana BOS APBN Triwulan II DAN III sebesar Rp. 560.640.000,00,- dan dana BOS APBD Triwulan II Rp. 40.440.000,00, tahun anggaran 2019. (Ariel)