Pelaku usaha mengaku resah kepada salah satu Satpol PP Kota Palembang atas razia perizinan. (Foto: Ara/SP) |
PALEMBANG, SP - Akhir-akhir ini banyak pelaku usaha di Kota Palembang yang mengaku resah dan melapor kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang atas razia perizinan yang dilakukan Satpol PP Provinsi Sumsel.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, Rabu (30/12/2020). Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 37/2020, Satpol PP Provinsi Sumsel dan Satpol PP Kota Palembang melakukan koordinasi untuk penertiban Protokol Kesehatan.
Namun, nyatanya Satpol PP Sumsel melakukan razia Protokol Kesehatan sekaligus dengan perizinan tempat usaha, miras, kost-kostan yang berada di wilayah Kota Palembang. Seperti yang dilakukan pada Selasa malam (29/12/2020).
Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, razia tanpa koordinasi dan dilakukan di wilayah kewenangannya ini sudah dilakukan beberapa kali dan tanpa koordinasi.
"Razia itu tidak sesuai Pergub 37/2020 soal Protokol Kesehatan. Ya mereka melampaui wewenang kita," katanya.
Ia mengatakan, tindakan Satpol PP Sumsel tidak sesuai dengan PP 16/2018 tentang Satpol PP. Seharusnya Satpol PP Sumsel saat menemukan pelanggaran, melakukan koordinasi dengan kota/ kabupaten agar Satpol PP setempat melakukan tindakan.
"Saat ada pelanggaran, seharusnya mereka koordinasi ke kita, tapi ini mereka bertindak sendiri melakukan razia perizinan, miras dan lainnya yang ada di wilayah Palembang," katanya.
Menurutnya, razia perizinan juga miras dilakukan secara humanis oleh pihaknya di masa pandemi ini. Hal ini lantaran pihaknya pun berorientasi pada peningkatan PAD Palembang.
"Razia perizinan, miras, tempat kost ini kewenangan kita dan sering kita lakukan, tetapi di masa ekonomi tidak menentu ini kita lakukan secara humanis tanpa meresahkan pelaku usaha," katanya.
Banyaknya keluhan dari pelaku usaha atas razia tersebut, Satpol PP Kota Palembang akan melakukan tindakan dengan mendiskusikan terlebih dulu kepada Walikota Palembang, Harnojoyo.
"Kita akan laporkan kepada Walikota atas hal ini dan untuk tindakan selanjutnya," ujarnya.
Selain itu, sesuai dengan surat edaran Walikota Palembang 59/SE/PP/2020, pihaknya akan melakukan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi mengundang kerumunan. Bahkan, kawasan BKB dan Jakabaring akan tutup di malam pergantian tahun.
Pengawasan tersebut berkoornasi dengan TNI/Polri dan Satpol PP Palembang menurunkan 105 persenil. Pantauan larangan berkerumun juga dilakukan di Kambang Iwak dan Sudirman.
"Untuk mall, hotel, restoran tetap buka dengan protokol kesehatan," katanya. (Ara)
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, Rabu (30/12/2020). Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 37/2020, Satpol PP Provinsi Sumsel dan Satpol PP Kota Palembang melakukan koordinasi untuk penertiban Protokol Kesehatan.
Namun, nyatanya Satpol PP Sumsel melakukan razia Protokol Kesehatan sekaligus dengan perizinan tempat usaha, miras, kost-kostan yang berada di wilayah Kota Palembang. Seperti yang dilakukan pada Selasa malam (29/12/2020).
Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, razia tanpa koordinasi dan dilakukan di wilayah kewenangannya ini sudah dilakukan beberapa kali dan tanpa koordinasi.
"Razia itu tidak sesuai Pergub 37/2020 soal Protokol Kesehatan. Ya mereka melampaui wewenang kita," katanya.
Ia mengatakan, tindakan Satpol PP Sumsel tidak sesuai dengan PP 16/2018 tentang Satpol PP. Seharusnya Satpol PP Sumsel saat menemukan pelanggaran, melakukan koordinasi dengan kota/ kabupaten agar Satpol PP setempat melakukan tindakan.
"Saat ada pelanggaran, seharusnya mereka koordinasi ke kita, tapi ini mereka bertindak sendiri melakukan razia perizinan, miras dan lainnya yang ada di wilayah Palembang," katanya.
Menurutnya, razia perizinan juga miras dilakukan secara humanis oleh pihaknya di masa pandemi ini. Hal ini lantaran pihaknya pun berorientasi pada peningkatan PAD Palembang.
"Razia perizinan, miras, tempat kost ini kewenangan kita dan sering kita lakukan, tetapi di masa ekonomi tidak menentu ini kita lakukan secara humanis tanpa meresahkan pelaku usaha," katanya.
Banyaknya keluhan dari pelaku usaha atas razia tersebut, Satpol PP Kota Palembang akan melakukan tindakan dengan mendiskusikan terlebih dulu kepada Walikota Palembang, Harnojoyo.
"Kita akan laporkan kepada Walikota atas hal ini dan untuk tindakan selanjutnya," ujarnya.
Selain itu, sesuai dengan surat edaran Walikota Palembang 59/SE/PP/2020, pihaknya akan melakukan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi mengundang kerumunan. Bahkan, kawasan BKB dan Jakabaring akan tutup di malam pergantian tahun.
Pengawasan tersebut berkoornasi dengan TNI/Polri dan Satpol PP Palembang menurunkan 105 persenil. Pantauan larangan berkerumun juga dilakukan di Kambang Iwak dan Sudirman.
"Untuk mall, hotel, restoran tetap buka dengan protokol kesehatan," katanya. (Ara)