Notification

×

Tag Terpopuler

Ratusan Tata Ruang Dilanggar

Tuesday, December 01, 2020 | Tuesday, December 01, 2020 WIB Last Updated 2020-12-01T10:25:25Z



-Kementerian ATR Temukan Pelanggaran Tata Ruang di Palembang

PALEMBANG, SP -  Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menemukan ratusan pelanggaran tata ruang yang ada di Kota Palembang. 

Hal ini terungkap saat Kementerian ATR melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka sosialisasi dan pelaksanaan pengenaan sanksi atas pelanggaran pemanfaatan ruang. 

Kegiatan ini dilaksanakan di aula PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel, Selasa (1/12/2020).

Jabatan Fungsional Penyidik Kementerian ATR Gunung Hariyadi Ndaru Nugroho mengatakan, ini merupakan FGD hasil audit Kementrian ATR tahun 2019, untuk audit koridor Palembang Jakabaring. 

Menurut dia, hasil audit ada indikasi sudah terjadi perubahan pemanfaatan ruang di dalam pembangunan di Palembang.

"Ada 137 titik yang kita temukan pelanggaran tata ruang. Kita lihat berdasarkan Perda RT RW Palembang  nomor 12 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2012-2032," ujarnya. 

Dia menjelaskan, di UU tahun 2007 tentang tata ruang ada danksi administrasi dan pidana. 

"Kita berikan berikan sanksi administrasi, apakah denda atau pengganti lahan, atau pencabutan izin. Sebagai contoh, kami menghitung 10 hektar dari luas pola ruang yang dipakai salah satu hotel di Palembang, itu RTH dan rawa konservasi tidak boleh ada bangunan. Terutama rawa konservasi, karena ini fungsinya untuk mengamankan lingkungan, supaya tidak memberikan efek negatif warga sekitar seperti banjir, dan kekeringan," terangnya.

" UU no 6 tahun 2007 Pemkot merevisi kalau RT RW bisa direvisi, tapi bukan untuk pemutihan. Pemkot jangan sampai menerapkan melanggar tata ruang di kawasan bandara," tuturnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah menyurati Pemkot,  Pemprov terkait temuan auditnya. Tanggapan pemkot, mereka akan menindaklnjuti. Untuk sepakat sanksi apa yang akan dijatuhkan Pemkot.

"Kita menghimbau ke Pemkot, saya berharap apa yang mereka rencanakan terkait RT RW agar dipatuhi. Jangan sampai hanya rencana saja ,tanpa ada pengawasan dan tindakan," bebernya.

"Sanksi terhadap Pemda yang lalai dalam penerapan RT RW, kami bisa menjatuhkan sanksi administrasi, dengan pemotongan mengusulkan penyetopan DAK atau DAU. 

Menteri ATR berharap jangan sampai jatuh sanksi itu. Kita menjaga kualitas tata ruang, jangan menyalahi aturan yang dibuat sendiri," pungkasnya. (Ocha)


×
Berita Terbaru Update