Tersangka Windar Yanto
PALEMBANG, SP - Sempat buron, penusuk petugas PLN, Windar Yanto, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polsek Sako di rumah kosannya di Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (14/12).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penusukan yang dilakukan pelaku berawal saat korban Budi Mulyono selisih paham dengan tersangka di rumahnya, Jalan Tulang Bawang I RT 39 RW 45 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Sako pada Kamis (22/10) pukul 09.00 WIB.
Tidak tahan menahan emosi, tersangka menusukan senjata tajam jenis pisau dibagian lutut korban.
“Ya berawal dari selisih paham masalah listrik. Lalu, dia marah-marah, kesal dia ambil pisau dan tusuk bagian lututnya” ucapnya, Kapolsek Sako, AKP Rian yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Juprius.
Usai melakukan penusukan, lanjut Rian tersangka langsung melarikan diri.
“Selama pelariannya tersangka selalu berpindah-pindah. Dari satu keluarga ke keluarga yang lainnya. Selama satu bulan menjadi buronan kita, akhirnya semalam berhasil kita tangkap,” katanya.
Akibat ulahnya tersangka kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara diatas 7 tahun penjara.
Sementara tersangka, Windar mengaku khilaf melihat sikap arogan korban. (ody)