Notification

×

Tag Terpopuler

Miliki Sabu 500 Gram Divonis 15 Tahun, Kuasa Hukum Banding

Wednesday, December 16, 2020 | Wednesday, December 16, 2020 WIB Last Updated 2020-12-16T14:21:52Z
Sidang majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, SH MH, ketiga terdakwa menyatakan banding. (Foto: Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa dijerat kasus narkotika jenis sabu, Umar Basri, Yulianto Saputra dan Dinurahman, tidak menerima divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan pidana masing-masing selama 15 tahun penjara denda 1 miliar subsider 3 bulan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, SH. MH, ketiga terdakwa tanpa pikir panjang langsung mengajukan banding sesaat setelah ketua majelis hakim membacakan putusannya, Rabu (16/12/2020).

Dalam membacakan putusan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika dengan berat melebihi 5 gram, dengan ini menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa selama 15 tahun denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Setelah membacakan vonis majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima, pikir - pikir atau banding, ketiga terdakwa kompak tidak menerima dan menyatakan banding.

"Bu hakim, saya tidak terima. Saya mau ajukan banding," ujar ketiga terdakwa secara bergantian.

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadho SH melalui Jaksa pengganti Neni Karmila SH, menuntut tiga terdakwa dengan pidana masing-masing 17 tahun penjara.

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Azriyanti SH mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Menurutnya, banding yang diajukan bukan tanpa alasan.

Karena menurutnya, para terdakwa tetap pada pengakuan awal bahwa barang bukti yang ditangkap bersama mereka bukanlah 500 gram (setengah kilogram) sabu seperti dalam dakwaan jaksa. Melainkan hanya gula dan garam dengan tujuan untuk mengelabui pembeli.

"Pengakuan klien kami, barang itu bukan sabu. Tapi gula dan garam yang dikemas sedemikian rupa seperti sabu," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan terdakwa dalam persidangan, mulanya terdakwa Umar mendapat telpon dari rekannya yang bernama Robin (warga binaan di lapas Lahat) yang menyuruhnya untuk mencarikan 4 ons sabu dikarenakan ada yang mau beli barang haram tersebut.

Namun dikarenakan sabu itu tidak ada, Umar mengaku mendapat saran dari Robin untuk mencari gula dan batu guna mengelabui pembeli.

Gula dan batu tersebut kemudian di bungkus sedemikian rupa agar benar-benar menyerupai sabu.

Disaat melakukan transaksi, para terdakwa baru mengetahui bahwa pembeli barang tersebut merupakan polisi yang sedang melakukan penyamaran.

"Waktu itu, ketiga terdakwa hanya tergiur dengan uang untuk membeli sabu sebesar Rp.350 juta. Jadi hanya karena tergiur dengan uang itu sehingga mereka menyanggupi permintaan sabu yang dipesan. Padahal barang itu tidak ada, makanya diganti dengan garam dan gula. Niatnya hanya untuk mengelabui pembeli," katanya.

Azriyanti menjelaskan, pada sidang beberapa waktu lalu, para terdakwa dihadapan hakim sempat mengaku dipaksa aparat untuk mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu saat penangkapan dilakukan.

"Jadi pada saat ditangkap, mereka (ketiga terdakwa) dibawa ke kawasan Jakabaring. Sesampainya disana mereka disuruh mengaku barang itu (sabu) milik mereka. Disana ada dua barang. Satu berlakban punya terdakwa dan yang satu lagi, mereka ngakunya tidak tahu. Petugas menyodorkan barang bukti yang diakui terdakwa bukan miliknya sambil memaksa kepada terdakwa supaya mengakui barang itu miliknya," beber Azriyanti. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update