Johan Anuar dipindah ke Rutan Negara Kelas I Pakjo Palembang. (Foto: Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tahanan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015 - 2020 Johan Anuar, tersangka kasus dugaan korupsi lahan pemakaman 2013 ke Rutan Negara Kelas I Pakjo Palembang, Selasa (15/12/2020).
Sesampainya di Rutan Pakjo sekitar pukul 11.00 WIB, menggunakan mobil penyidik KPK Johan Anuar terlihat menggunakan rompi orange bertuliskan tahanan KPK dengan tangan diborgol, lengkap topi dan maskernya.
Namun, Johan Anuar bungkam tak memberikan statment apapun. Ia hanya menunduk dan langsung masuk ke rutan bersama petugas KPK.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandono SH MH, pemindahan tahan Johan Anuar dari Jakarta ke Rutan Pakjo Palembang, karena yang bersangkutan akan menjalankan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
"Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Palembang kemarin dan sekarang tersangka Johan Anuar penahannya kita pindahkan ke rutan Pakjo guna untuk mempermudah jalannya sidang nanti. Kemungkinan minggu depan terdakwa Johan Anuar akan disidang antara tanggal 22 atau 23 Desember 2020," ujar Siswandono dirutan Pakjo Palembang.
Sementara itu, Kepala Rutan Pakjo Palembang, Mardan SH Membenarkan adanya pemindahan tersangka atas nama Johan Anuar ke Rutan Pakjo dari penyidik KPK.
Menurutnya Johan Anuar akan diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari untuk pencegahan terjadinya virus Covid-19.
"Iya jadi tersangka akan dipisahkan terlebih dahlulu, tidak akan langsung digabungkan dengan tahanan lainnya" katanya.
Sementara untuk proses hukum, menurutnya tetap dilaksanakan berdasarkam Undang-Undang yang berlaku.
"Ya kelanjutannya pasti sesuai Undang-Undang ya kami hanya menerima pelimpahan dari penyidik KPK untuk proses pengadilannya itu diserahkan ke PN Palembang nantinya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013 dengan tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020) kemarin.
Johan Anuar merupakan, Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020.
Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Dikonfirmasi terpisah Tities Rachmawati kuasa hukum Johan Anuar membenarkan hal tersebut.
"Iya, berkas sudah di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya
Dengan dilimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri, pihaknya akan siapkan tim lawyer untuk mendampingi Johan Anuar di persidangan.
"Kita pun akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas-berkas perkara yang di serahkan oleh JPU KPK pada tim lawyer," jelas Titis. (Ariel)