Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Limpahkan Berkas Perkara Wabup OKU Johan Anuar ke Pengadilan Tipikor Palembang

Monday, December 14, 2020 | Monday, December 14, 2020 WIB Last Updated 2020-12-14T05:47:28Z


PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015 - 2020 Johan Anuar tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman di Kabupaten OKU tahun anggaran 2013 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (14/12/2020).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, SH. MH menjelaskan, dengan telah dilimpahkan berkas perkara Johan Anuar, berikut penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang.

"Saat ini JPU KPK masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima Sumsel Pers.

Ditambahkannya, Johan Anuar didakwa dengan dakwaan yakni, Kesatu, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Juru bicara PN Palembang, Abu Hanifah, SH. MH, membenarkan bahwa tim penyidik KPK telah melimpahkan perkara Johan Anuar ke Pengadilan Tipikor Palembang.

"Benar sudah dilimpahkan oleh penyidik KPK, setelah berkas dilimpahkan ketua PN akan segera menunjuk majlis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," ujar Abu.

Sementara itu Titis Rahmawati selaku kuasa hukum Johan Anuar, mengaku pihaknya sudah siap mendampingi kliennya dipersidangan dan akan mempelari surat dakwaan dari KPK

"Ya, dengan telah dilimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang, kita akan siapkan  tim lawyer untuk mendampingi Pak Johan Anuar dipersidangan dan kita juga akan mempelajari surat dakwaan dan berkas - berkas perkara yang sudah diserahkan oleh JPU KPK kepada tim lawyer," jelas Titis. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update