Cindi Adela (20) bersama kuasa hukumnya Sapriadi Syamsudin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang Sabtu (26/12). (Foto: Ody/SP) |
PALEMBANG, SP - Cindi Adela (20) bersama kuasa hukumnya Sapriadi Syamsudin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang guna mengadukan perbuatan selegram berinisial DS yang diduga telah menganiaya dirinya, Sabtu (26/12) sekira pukul 03.30 WIB di Selebriti cafe di Jalan Veteran, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.
Akibat perbuatan pelaku, warga Kecamatan Kalidoni, Palembang tersebut mengalami luka robek diatas telinga sebelah kanan dan luka robek di lengan sebelah kanan. Dengan didampingi kuasa hukumnya Sapriadi Samsudin, korban akhirnya membuat laporan penganiayaan.
"Kesini membuat laporan penganiayaan, yang dilakukan teman, tapi bukan teman deket. Saat malam kejadian itu, tiba- tiba pelaku langsung memecahkan gelas atau cangkir di kepala saya. Untuk masalah sendiri, saya merasa tidak ada masalah sama pelaku. Diduga iri atau apalah, soalnya saya kurang tahu apa masalahnya," kata Cindi.
Cindi menjelaskan awalnya bertemu di Selebriti Cafe dengan pelaku kemudian pelaku mendorong korban, akan tetapi korban tidak meladeni pelaku dan menghindar. Diduga pelaku tidak senang, lalu menyerang dengan menggunakan gelas kaca. "Saya melapor supaya pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," katanya.
Sementara, Sapriadi Syamsudin kuasa hukum korban menjelaskan kedatangan di SPKT mendampingi korban untuk membuat laporan penganiayaan.
"Kami melaporkan diduga terlapor penganiayaan terhadap klien kita, yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam yang ada di kota Palembang. Dan terlapor sendiri adalah salah satu artis atau Selebgram di kota Palembang," katanya.
Menurutnya pada saat kejadian korban sedang ada party atau acara ulang tahun dan pada saat kejadian terlapor dan korban ada jarak cukup jauh.
"Ketika terlapor membawa gelas minuman yang saat itu di pegang nya gelas kaca, dan gelas tersebut digunakan menganiaya klien saya hingga telinga belakang luka sobek dan tangan kanan luka sobek. Makanya kita laporkan kasus penganiayaan tersebut dengan Pasal 351 KUHP," katanya.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporan kasus penganiayaan Pasal 351 KUHP sudah diterima dan masuk di SPKT Polrestabes Palembang, dan akan diteruskan ke Satreskrim guna penyelidikan lebih lanjut," kata Irene. (Ody)