![]() |
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 1 tahun penjara kepada Rojali percobaan pencurian. Foto ariel.sumselpers |
PALEMBANG, SP - Rozali alias Ateng terdakwa kasus percobaan pencurian dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan pidana 1 tahun penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH dalam sidang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (2/12/2020).
Mendengar vonis yang dijatuhkan, terdakwa Rozali alias Ateng hanya bisa pasrah, dan menyatakan menerima hukuman tersebut. "Saya terima yang mulia," ujar Rozali.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan yang di jatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rizki Handayani SH dalam persidangan sebelumnya.
Dalam dakwaan, diketahui Rozali pada Agustus 2020 lalu, Rozali alias Ateng masuk kerumah korbanya melalui lantai yang berlubang.
Rumah Dedek (korban) diketahui rumah panggung. Disalah satu sisi lantainya dekat kamar mandi berlubang cukup besar.
Rozali awalnya berniat memancing, justru masuk ke rumah korban melalui lubang tersebut.
Setelah masuk, tidak sengaja terdakwa menyenggol sebuah ember, membuat Dedek pemilik rumah melihat dan mengecek sumber suara.
Dari situ, Rozali alias Ateng berusaha melarikan diri dari lubang yang sama saat dirinya masuk rumah Dedek. Namun karena pemilik rumah berteriak, Rozali ditangkap masyarakat sekitar.
Rozali alis Ateng belum sempat membawa lari harta benda dari pemilik rumah yang menjadi target niat jahatnya.
Akibatnya Rozali alias ateng ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Gandus Palembang. (Ariel)