Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe bersama Ketua DPRD Lubuklinggau didampingi unsur pimpinan mengesahkan Raperda APBD 2021
LUBUKLINGGAU,SP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 Kota Lubuklinggau menjadi Peraturan Daerah (Perda). APBD sebesar Rp 1,161 triliun tersebut disahkan setelah dibacakan oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) pada rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (30/11/2020) lalu.
Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran sekretariat yang telah membahas Raperda APBD tahun 2021 tersebut.
Terhadap kegiatan yang belum terakomodir pada APBD induk 2021 ini akan diupayakan penganggarannya pada APBD perubahan tahun 2021.
Untuk mengakomodir APBD ini, Nanan sapaan akrab walikota mengatakan harus ada upaya yang dilakukan dan harus disikapi.
"Tentang APBD 2021 ini akan kita sampaikan dan dapat diterima oleh Gubernur Sumsel sesuai dengan apa yang kita harapkan dan menjadi peraturan daerah tentang APBD tahun 2021," tambah Nanan.
Dia mengatakan, rancangan anggaran pendapatan daerah ini kapanpun bisa dirubah.
"Contohnya saja, 350 miliar di PUPR belum tentu bisa dilaksanakan semua. Belum tentu juga gubernur merealisasikan bantuan 150 miliar, tapi kalau kita tidak berharap bagaimana orang akan memberikan kepada kita. Walaupun nantinya ada evaluasi, masih banyak jenjang untuk menyikapi permasalahan anggaran ini," ungkap Nanan. (Galsa s)