Ismelita (35) pengusaha Butik warga Jalan OPI, Palembang melapor ke SPKT Polda Sumsel. (Foto: Who/SP) |
PALEMBANG, SP - Merasa dirugikan karena dianggap menjual barang palsu. Ismelita (35) pengusaha Butik warga Jalan OPI, Kecamatan Jakabaring Palembang melaporkan konsumennya ke SPKT Polda Sumsel.
Didampingi kuasa hukumnya, Abadi SH MH dan rekan, laporan pelapor diterima dengan laporan Polisi : LPB/974/XII/2020/SPKT.
Dikatakan kuasa hukumnya, laporan tersebut didasari atas kliennya mendapatkan laporan dari konsumennya yang pernah membeli barang di butik milik pelapor di PTC Mall Palembang.
"Klien kami ini mendapatkan informasi dari konsumen menyebutkan barang yang dijual klien kami ini palsu. Padahal barang yang dijual klien kami merupakan barang branded," ujar Abadi, Selasa (15/12/2020).
Selain mendapatkan informasi dari konsumennya, pelapor juga mendapati pesan melalui whatsapp dari terlapor bahwa barang yang dijual pelapor bukanlah barang asli.
Adapun barang yang dijual pelapor berupa tas, sepatu dan barang-barang lainnya yang merupakan barang bermerek.
Sejak delapan tahun berdiri usaha butik, pelapor baru kali ini mendapat tudingan bahwa barang yang dijual bukan barang bermerek. Jdelas ini menyebabkan turunnya kepercayaan konsumen terhadap produk milik pelapor.
Walaupun hingga kini pelapor belum merasa dirugikan dalam hal finansial, namun pelapor tetap melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel.
"Walaupun belum mengalami kerugian secara finansial namun akibat adanya perkataan dan pesan dari whatsapp tersebut, kepercayaan konsumen kami ini berkurang untuk berbelanja di butik kami," lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan laporan dengan nomor laporan LPB/974/XII/2020/SPKT telah di terima dan akan ditindak lanjuti.
"Laporannya sudah kita terima dan akan kita tindak lanjuti laporan tersebut," kata Supriadi. (WHO)