PALEMBANG, SP - Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri memimpin upacara PTDH Anggota Polri di Mapolda Sumsel. Dalam upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kali ini, ada 8 personel Polda Sumsel yang di PTDH yaitu 3 personel Satker Polda Sumsel dan 5 Personel Polres Jajaran.
Dalam amanatnya Kapolda mengatakan, perlu diketahui bersama upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Saya berpesan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng diri untuk tidak melakukan perbuatan menyimpang dan tercela,” katanya.
Kapolda berharap, tidak ada lagi upacara seperti ini dilain waktu, untuk itu diharapkan untuk seluruh personel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.
“Jadikan ini sebagai bahan interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik” harapnya.
Berikut polisi yang terkena PTDH
-Brigadir Agus Dianto Nrp 84081479 Ba Yanma Polda Sumsel;
Kasus : Penggelapan dengan pemberatan (saat ini di rutan)
PN.Prabumulih Nomor :304/Pid.B/2019/PN.Pbm tanggal 20 Januari 2020 menjatuhkan pidana terhadap terdakwa an. AGUS DIANTO BIN AHMAD SARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *Penggelapan dengan pemberatan* .dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan
-Brigadir Hendy Afrizal Nrp 86040007 Ba Dit Samapta Polda Sumseli
Kasus : Disersi
sudah 6 x SKHD dan Disersi sejak Januari 2019 sampai sekarang
-Briptu Anton Budiarto Nrp 82120302 Ba Spn Polda Sumsel;
Kasus : Disersi
4 kali SKHD dan Disersi 2 Tahun
Satwil Jajaran:
-Bripka Tomi Hermanto Nrp 81030344 Ba Polres Lubuk Linggau
Kasus : Disersi
SKHD 3 kali dan disersi 4 THN
-BrigadirAliluddin Damanik, SH Nrp 80010905 Ba Polres Ogan Komering
Kasus : Narkoba, ditahan di rutan
Kayuagung Nomor : 682/Pid.Sus/2018/PN.Kag tanggal 13 Februari 2019 menjatuhkan pidana terdakwa an. ALILUDIN DAMANIK, SH Bin MAHMUN DAMANIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi Diri sendiri* dengan pidana penjara selam 3 tahun
-Briptu Sony Akolayoda Nrp 86090645 Ba Polres Empat Lawang
Kasus : Disersi
3 kali SKHD dan disesrsi 2 Tahun
-Briptu Arif Hidayattullah Nrp 87091115 Ba Polres Empat Lawang;
Kasus : Narkoba (dalam tahanan rutan vonis 12 tahun
Lubuk Linggau Nomor :98/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Mei 2020 menjatuhkan pidana terhadap terdakwa an. ARIEF HIDAYAT TULLAH BIN SYAIFUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *Menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram*
-Bripda Kapatrea Nrp 86081540 Ba Polres Lubuk Llnggau;
Kasus : Disersi
SKHD 3 kali dan disersi 4 Tahun. (ody)