Notification

×

Tag Terpopuler

Banyak PR Besar Yang Belum Terungkap, MAKI Sebut Penanganan Perkara Korupsi di Kejati Sumsel Lambat

Tuesday, December 22, 2020 | Tuesday, December 22, 2020 WIB Last Updated 2020-12-22T06:48:26Z
(Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, ST Burhanuddin baru - baru ini "mengancam" akan memutasikan jajarannya di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri yang belum menangani perkara korupsi.

Bahkan Burhanuddin menyebut jangan kaget apabila Asisten Tindak Pidana Khusus, maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menerima surat mutasi dalam waktu dekat ini.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung, berdasarkan hasil evaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), masih ada satuan kerja yang belum menangani kasus korupsi.

Menanggapi "ancaman" dari Kajagung yang akan memutasi jajarannya terkait lambannnya penanganan korupsi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel mengeapresiasi kinerja sikap tegas Kajagung. Namun demikian MAKI Sumsel kembali mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel bahwa masih banyak PR besar dalam penanganan korupsi yang belum tuntas.

"Kami mengapresiasi langkah tegas Kajagung yang akan memutasi jajarannya yang belum menuntaskan perkara korupsi diakhir tahun 2020 ini. Akan tetapi kami mengingatkan kembali Kejati Sumsel bahwa masih ada banyak kasus korupsi yang lebih besar dan berpotensi merugikan keuangan negara tetapi belum terungkap padahal sudah menjadi konsumsi publik," ungkap Deputi MAKI Sumsel, Ir. Feri Kurniawan, Selasa (22/12/2020).

Menurut Feri, banyak kasus besar yang belum dituntaskan Kejati Sumsel diakhir tahun 2020 ini. Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus Kejagung bahwa penanganan perkara korupsi di Sumsel sangat lambat dan terkesan ada intervensi dari pihak - pihak yang berperkara.

"Masih banyak kasus korupsi besar yang belum dituntaskan Kejati Sumsel, yakni kasus Mega korupsi PDPDE, Masjid Sriwijaya Jakabaring, PLTS, SPBU Demang Lebar Daun, kasus Hibah KONI Sumsel, Penyerobotan Tanah PT. TBL (Tunas Batu Lampung), kasus Ahmad Nasuhi mantan kemenag Muaraenim , Replanting Muba dan OKI, Patralog Kota Palembang, Hibah Koni Kota Palembang,

Kas di Bendahara Pengeluaran dan Realisasi Belanja pada Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2017 Sebesar Rp6.489.269.078,00 yang tidak Dapat Dipertanggungjawabkan dan Pajak Tidak Disetor ke Kas Negara Sebesar Rp44.627.203,00," ungkap Feri.

Selain itu lanjut Feri, MAKI Sumsel mencatat perkara yang hingga kini belum tuntas yakni sekretariat DPRD PALI pada TA 2017 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp31.913.577.502,00 dan telah terealisasi sebesar Rp31.646.722.337,00 atau 99,16% dari anggaran.

Kasus hibah Ogan Ilir Realisasi Belanja Modal dan Hibah pada Sekretariat Daerah sebesar Rp.1.533.979.720,00 tidak tepat sasaran.

Dengan banyaknya perkara dugaan korupsi yang belum dituntaskan oleh Kejati Sumsel, MAKI berharap diakhir tahun 2020 ini ada dua perkara yang dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami menilai penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejati Sumsel lambat, bahkan sudah tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) belum ada progresnya, MAKI berharap sebelum berakhir tahun ini minimal ada dua perkara yang dilimpahkan ke pengadilan," tegas Feri.

Sementara itu Kasinpenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH. MH ketika mengatakan semua perkara masih berproses.

"Semua masih berproses, perkara yang belum selesai bearti masih dalam proses,"singkatnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update