Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Muara Enim. (Foto: Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Muara Enim tahun anggaran 2019, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Agenda pemeriksaan terdakwa sekaligus pemeriksaan saksi mahkota antara terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi akan saling bersaksi.
Dalam sidang kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan langsung kedua terdakwa yakni Aries HB mantan ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR kehadapan majelis hakim pengadilan Tipikor yang diketuai Erma Suharti SH. MH.
Kedua terdakwa didatangkan langsung oleh JPU KPK dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang ke Pengadilan Tipikor dengan pengawalan petugas. Terlihat kedua terdakwa saat tiba di Pengadilan tampak mengenakan rompi bewarna orange yang merupakan rompi tahanan KPK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Asri Irwan SH MH, mengatakan pihaknya menghadirkan dua terdakwa sekaligus saksi mahkota yang mana terdakwa satu dan terdakwa lainnya saling bersaksi soal perkaranya masing-masing.
"Karena kami tidak menghadirkan saksi ahli, sementara terdakwa dan penasehat hukumnya sudah menghadirkan saksi meringankan. Maka sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan tuntutan," jelas Asri saat scorsing sidang.
Ditanya soal terdakwa Aries HB yang hingga kini tidak mengakui menerima uang terkait kasus fee 16 paket proyek, Asri mengakui dari penyidikan dan BAP memang terdakwa Aries HB tidak pernah mengakui menerima suap.
"Memang dari pertama penyidikan dan BAP terdakwa tidak pernah mau mengakui bahwa dirinya menerima suap. Akan tetapi, tim JPU KPK tetap pada dakwaan bahwa terdakwa Aries HB menerima suap dari terpidana Robby," jelas Asri.
Sementara untuk terdakwa Ramlan Suryadi lanjut Asri, dari awal memang telah mengakui bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi dan Elvin akan tetapi dia tidak mengakui soal penerima suap yang lain.
Dari awal memang terdakwa Ramlan Suryadi sudah mengakui telah menerima suap. Tetapi dia mencoba mengatakan tidak mengetahui pemberian suap kepada pihak-pihak lain.
‘’Namun terdakwa mengakui menerima uang sejumlah 1 miliar lebih dari terpidana Robby Okta Fahlevi dan yang kedua terdakwa mengakui sering menerima uang dari terpidana Elvin," kata Asri.
Hingga sore ini sidang masih berjalan dengan pemeriksaan kedua terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi. (Ariel)