Sidang Kasus KDRT oknum notaris di Pengadilan Negeri (PN) Palembang agenda mendengarkan saksi. Foto ariel/sumselpers |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan terdakwa oknum notaris Merliansyah kepada istrinya, Ghitta Shitta Pramasia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa, Rabu (25/11/2020).
Dalam sidang perkara KDRT kali ini, kuasa hukum terdakwa mengadirkan enam orang saksi Ad Charge (mMeringankan) kehadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH.
Adapun saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa yakni, Kamil dari pihak kepolisian, Gondo Scurity terdakwa, Yunaini (Yuyun) Asisten rumah tangga terdakwa, Ika, Uswatun Hasana, Wawan kusuma dan Daruswan Ayah Kandung terdakwa.
Dihadapan majelis hakim, salah satu saksi bernama Yuyun sejak 2017 bekerja sebagai asisten rumah tangga Merliansyah dan Ghitta Shitta Pramasia, mengatakan selama bekerja dirinya pernah melihat keduanya cekcok karena faktor cemburu.
"Saya pernah melihat Bu Ghitta menampar Pak Merlin dengan tangan kiri dan Pak Merlin tidak membalas. Waktu mendengar ribut-ribut saya lari ke kamar dan melihat dari CCTV," jelasnya kepada majelis hakim.
Dia juga mengatakan, pernah menegur keduanya agar berhenti bertengkar karena bertengkar dihadapan anaknya.
Sedangkan saksi bernama Gondo yang merupakan security dirumah terdakwa menjelaskan kepada hakim, terdakwa Merliansyah pernah cerita kepadanya bahwa Ghitta terlalu cemburu kepada terdakwa.
"Kalau sedang berjalan dengan klien saya, dia (Ghitta) cemburu. Sementara saat berjalan dengan kliennya laki - laki dibilang homo," ungkap Gondo kepada hakim.
Sementara terdakwa Merliansyah kepada majelis hakim tetap tak mengakui telah melakukan penganiyaan kepada istrinya Ghitta Shitta Pramasia, dirinya berkilah bahwa dirinya yang menjadi korban pemukulan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa, sebelum menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto, SH, ketua majelis hakim Abu Hanifah, SH. MH, menyarankan agar kedua belah pihak berdamai.
"Saran saya sebaiknya kedua belah pihak, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum agar bertemu untuk dilakukan upaya damai," ujar hakim ketua.
Seusai sidang Daruswan orang tua terdakwa, mengapresiasi atas saran dari majelis hakim agar kedua belah pihak berdamai.
"Saya berterima kasih atas saran dari Pak Hakim tadi dipersidangan, saya selaku orang tua menginginkan yang baik - baik tetapi kembali lagi kepada anak - anak (Merliansyah - Ghitta). Akan tetapi saran saya selaku orang tua lebih baik berdamai kasian dengan cucu - cucu saya," katanya.
Sementara itu, Supendi SH MH kuasa hukum terdakwa mengatakan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dirinya menduga bahwa terdakwa tidak melakukan KDRT.
"Dari keterangan saksi-saksi yang kami hadirkan tadi dipersidangan sudah jelas bahwa terdakwa patut diduga tidak melakukan pemukulan terhadap Ghitta," katanya.
Terpisah Nurmala, SH. MH kuasa hukum korban mengatakan untuk keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tadi dipersidangan wajar saja kalau keterangan mereka meringankan terdakwa.
"Saksi-saksi yang dihadirkan tadi kan saksi Ade Charge (meringankan) jadi wajar saja keterangan mereka meringankan terdakwa," ujar Nurmalah.
Namun dia menyakini bahwa dari fakta persidangan dan keterangan korban serta keterangan dari saksi ahli bahwa terdakwa terbukti bersalah.
"Kami menyakini apa yang terungkap difakta persidangan, dari keterangan korban dan keterangan para saksi ahli yang menjelaskan kalau korban mengalami luka lebam multi level serta mengalami trauma mendalam dan bukti visum yang dikeluarkan rumah sakit sudah jelas menurut kami terdakwa terbukti bersalah," tegasnya.
Saat disinggung adanya upaya damai dari pihak terdakwa Nurmala mengakui ada yang menghubunginya untuk melakukan upaya damai.
"Memang ada yang dari pihak terdakwa yang menghubungi untuk melakukan upaya damai. Peluang untuk upaya perdamaian masih ada, namun kita kembalikan kepada pihak korban dan kami juga akan melihat dari fakta persidangan karna proses sidang masih panjang," tutupnya. (Ariel)