Notification

×

Tag Terpopuler

Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Meledak, DPRD Sumsel Minta Pusat Bertindak

Monday, November 09, 2020 | Monday, November 09, 2020 WIB Last Updated 2020-11-09T12:38:28Z

 

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel MF Ridho (Foto:Ody)

Palembang, SP- Meledaknya penyulingan minyak ilegal di Desa Bangun Sari, Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba) pada Minggu (8/11) ditanggapi  Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) .

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel MF Ridho sebelumnya tambang ilegal di Kabupaten Muaraenim longsor beberapa waktu lalu  sudah melakukan kunjungan ke  Kementrian ESDM di Jakarta melaporkan kejadian tersebut.

“ Berkaitan dengan itu , apa yang terjadi di Muba  saya kira tidak beda jauh dengan  apa yang terjadi di kabupaten Muaraenim, cuma bedanya satu tambang batubara , yang di kabupaten Muba tambang  minyak, tentunya ini karena  ini undang-undang Minerba  sudah disahkan  terkait dengan kewenangan  bahwa penambangan semacam itu  baik tambang batubara maupun minyak itu kewenangan pemerintah pusat  dalam hal ini Kementrian ESDM,” katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/11)

Pihaknya juga menyampaikan kepada pihak Kementrian ESDM terkait hal tersebut agar ESDM turun ke lapangan  bukan saja menindak pelaku  atau masyarakat yang melakukan penambangan tetapi yang menampung hasil tambang ini yang harus juga ditangkap sehingga  “demand and supplay” itu terputus.

“ Kalau supplay saja diputus  demandnya masih ada  tentunya suplay-suplay lain  yang belum tertangkap masih tetap beroperasi, kami berharap kepada pemerintah pusat yang berwenang untuk ini segera turun , segera menindaklanjuti agar kiranya ini tidak terjadi lagi hal-hal yang merupakan kecelakaan  kerja walaupun prosedurnya ilegal, tapi tidak terjadi lagi, harusnya ada pembinaan  yang memang bisa menjadi tambang rakyat ya... rakyat diberikan kesempatan untuk  menambang , yang ilegal menurut aturan bagaimana melegalkannya, artinya  rakyat diberikan edukasi  dan diberikan advokasi, sehingga mereka tahu  yang mana yang melanggar  dan yang mana yang tidak melanggar,” katanya.

Pihaknya juga ingin rakyat juga diberikan kesempatan untuk menambang tetapi kalau yang ditambang ilegal  maka jangan dilakukan.

“ Kalau yang memenuhi persyaratan menambang  rakyat itu ada aturannya ada di undang-undang itu boleh, tambang rakyat yang bagaimana, rakyat menambang  yang sesuai  dengan peraturan undang-undang harus dibina dan didukung pemerintah karena  masyarakat butuh juga penghidupan untuk keluarga namun yang ilegal harus di  tegakkan aturan hukumnya, perlu adanya edukasi tentang persyaratan penambangan yang legal  dan advokasi  sehingga masyarakat paham sanksi hukum jika terjadi penambangan yang tidak sesuai ketentuan  aturan perundang-undangan,” katanya.

Selain itu dia melihat pemerintah daerah tidak ada unsur pembiaran terhadap tambang ilegal ini , menurutnya pengawasan pemerintah tidak bisa dilakukan setiap saat, apalagi aturan undang-undang  masalah tambang di ambil alih oleh pusat.

“ Kapan pusat mau mengawasi sebanyak ini  se Indonesia , makanya kita juga berpesan  kepada pemerintah pusat, kementrian agar  turunan undang-undang , PP dan turunannya  diberikan kewenangan  porsi pemerintah daerah untuk  merupakan perpanjangan tangan  dari pemerintah pusat untuk  melaksanakan sangsi dan ketentuan undang-undang  minerba yang baru, pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi di lapangan baik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten diberikan kewenangan di dalam  turunan  undang-undang minerba yang baru,” katanya.(ody)

 


×
Berita Terbaru Update