Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel MF Ridho (Foto:Ody) |
Palembang, SP- Meledaknya penyulingan minyak ilegal di Desa Bangun Sari, Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba) pada Minggu (8/11) ditanggapi Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) .
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel MF Ridho sebelumnya tambang ilegal di Kabupaten Muaraenim longsor beberapa waktu lalu sudah melakukan kunjungan ke Kementrian ESDM di Jakarta melaporkan kejadian tersebut.
“ Berkaitan dengan itu , apa yang terjadi di Muba saya kira tidak beda jauh dengan apa yang terjadi di kabupaten Muaraenim, cuma bedanya satu tambang batubara , yang di kabupaten Muba tambang minyak, tentunya ini karena ini undang-undang Minerba sudah disahkan terkait dengan kewenangan bahwa penambangan semacam itu baik tambang batubara maupun minyak itu kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM,” katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/11)
Pihaknya juga menyampaikan kepada pihak Kementrian ESDM terkait hal tersebut agar ESDM turun ke lapangan bukan saja menindak pelaku atau masyarakat yang melakukan penambangan tetapi yang menampung hasil tambang ini yang harus juga ditangkap sehingga “demand and supplay” itu terputus.
“ Kalau supplay saja diputus demandnya masih ada tentunya suplay-suplay lain yang belum tertangkap masih tetap beroperasi, kami berharap kepada pemerintah pusat yang berwenang untuk ini segera turun , segera menindaklanjuti agar kiranya ini tidak terjadi lagi hal-hal yang merupakan kecelakaan kerja walaupun prosedurnya ilegal, tapi tidak terjadi lagi, harusnya ada pembinaan yang memang bisa menjadi tambang rakyat ya... rakyat diberikan kesempatan untuk menambang , yang ilegal menurut aturan bagaimana melegalkannya, artinya rakyat diberikan edukasi dan diberikan advokasi, sehingga mereka tahu yang mana yang melanggar dan yang mana yang tidak melanggar,” katanya.
Pihaknya juga ingin rakyat juga diberikan kesempatan untuk menambang tetapi kalau yang ditambang ilegal maka jangan dilakukan.
“ Kalau yang memenuhi persyaratan menambang rakyat itu ada aturannya ada di undang-undang itu boleh, tambang rakyat yang bagaimana, rakyat menambang yang sesuai dengan peraturan undang-undang harus dibina dan didukung pemerintah karena masyarakat butuh juga penghidupan untuk keluarga namun yang ilegal harus di tegakkan aturan hukumnya, perlu adanya edukasi tentang persyaratan penambangan yang legal dan advokasi sehingga masyarakat paham sanksi hukum jika terjadi penambangan yang tidak sesuai ketentuan aturan perundang-undangan,” katanya.
Selain itu dia melihat pemerintah daerah tidak ada unsur pembiaran terhadap tambang ilegal ini , menurutnya pengawasan pemerintah tidak bisa dilakukan setiap saat, apalagi aturan undang-undang masalah tambang di ambil alih oleh pusat.
“ Kapan pusat mau mengawasi sebanyak ini se Indonesia , makanya kita juga berpesan kepada pemerintah pusat, kementrian agar turunan undang-undang , PP dan turunannya diberikan kewenangan porsi pemerintah daerah untuk merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk melaksanakan sangsi dan ketentuan undang-undang minerba yang baru, pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi di lapangan baik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten diberikan kewenangan di dalam turunan undang-undang minerba yang baru,” katanya.(ody)