Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.Ik MH didampingi Wakapolres,Kompol Dwi Utomo,Kasat Narkoba Iptu.Faisal Kamil memberikan keterangan pers saat gelar hasil tangkapan (Foto:Repi/SP)
PAGARALAM, SP-Selain terancam
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), BS, oknum anggota Polres
Pagaralam, berpangkat Iptu itu juga terancam hukuman 20 tahun penjara,karena
diduga kuat menjadi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam bersama
dua tersangka lainnya,yakni SJ dan BN.
Saat rillis pengungkapan penangkapan tersangka pengedar narkoba di Mapolres Pagaralam, Rabu (18/11), Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.Ik MH didampingi Wakapolres, Kompol Dwi Utomo, Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil dan KBO Ipda Mustofa kepada awak media mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas narkoba dalam rangka mewujudkan Pagaralam Bersih narkoba (Bersinar).
"Kita tidak peduli,
siapapun terlibat dalam narkoba baik warga biasa maupun anggota Polri,akan
disikat dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk oknum
perwira yang diamankan,"tegasnya.
Kapolres mengatakan pihaknya akan
bersikap tegas tersangka BS karena telah mencoreng nama baik kepolisian.
“Kalau soal hukuman itu pengadilan
yang menentukan.Namun saya akan melakukan tindakan tegas dengan berkoordinasi
kepada kejaksaan dan pengadilan agar diberlakukan hukuman sesuai dengan
ketentuan dan UU yang berlaku,"pungkasnya. (Rep)