Ilustrasi Sertifikat PTSL, (foto/net)
MUARADUA, SP - Mantan Kepala Desa Kota Baru Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan, diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli) sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dulunya Prona sebesar Rp 800 ribu per sertifikat.
Saat itu warga mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program sertifikat PTSL tahun 2018-2019.
Awalnya, warga tidak tahu kalau pembuatan sertifikat PTSL tidak dipungut biaya kecuali berdasarkan keputusan tiga menteri pemohon hanya dikenakan biaya Rp 200 ribu/sertifikat.
Mengetahui itu, tentu saja warga protes dan mendesak agar mantan Kepala Desa Kota Baru mengembalikan pungutan liar biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut.
Salah satu warga Desa Kota Baru berinisial RM kepada awak media mengatakan, masyarakat sangat kecewa dengan perbuatan mantan Kades Kota Baru, Tanzili yang memungut biaya yang sangat besar bagi warga.
‘’Kami masyarakat menuntut mantan Kades agar mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat,’’ tegas RM.
Saat ditanya awak media, RM mengatakan, masyarakat ada yang menitipkan uang tersebut kepada Kepala Dusun (Kadus), ada juga langsung kepada Kepala Desa.
Sementara, saat ditemui dikediamannya mantan Kades Tanzili sedang tidak berada di rumah. (RORI)